PROSEDUR PENANGANAN GANGGUAN PERLINTASAN
PENJAGA JALAN PERLINTASAN (PJL)
PJL TERLAYANI SETEMPAT
A. Pintu Perlintasan Terganggu
1. Aman KA yang lewat dengan memasang rambu perboden (2a) di kanan/kiri dekat palang pintu
2. Jika masih ada kendaraan yang akan melintas , stop dengan bendera merah / hansein.
3. Laporkan ke Stasiun terdekat / petugas terkait (SDK/SSK)
B. Kendaraan/Mobil Mogok di Perlintasan
1. Pintu perlintasan harus dututup
2. Amankan KA yang akan lewat, berusaha memberhentikan KA dengan Semboyan 3 jarak 500 meter
3. Lapor ke Stasiun terdekat dengan alat komunikasi yang ada
4. Amankan situasi dan bebaskan kendaraan dari jalan KA
5. Laporkan ke KS terdekat bila sudah aman kembali
C. Palang Pintu Tertabrak Mobil
1. Amankan situasi dan bebaskan palang pintu yang rusak dari jalan KA
2. Amankan KA yang lewat dengan memasang rambu perboden (2a) di kanan/kiri dekat palang pintu
3. Jika masih ada kemdaraan yang akan melintas, stop dengan bendera merah / hansein
4. Catat nomor polisi kendaraan tersebut dan tahan SIM/STNK-nya
5. Laporkan ke KS terdekat bila sudah aman kembali
D. Alat Bantu Genta Penjaga dan Telepon Terganggu
1. Pada prinsipnya genta penjaga dan telepon adalah alat bantu bukan alat pengaman
2. Waspada terhadap datangnya KA yang akan lewat dengan berpedoman pada daftar KA
3. Siap siaga di tempat untuk menutup pintu perlintasan.
4. Lapor ke Stasiun terdekat/petugas terkait (TDK/TSK)
E. KA Lewat tanpa Semboyan 21
1. Tetap pertahankan dengan palang pintu dalam kondisi tertutup , sampai yakin tidak ada rangkaian yang terputus meluncur ke arah perlintasan
2. Tanyakan ke Stasiun sebelah yang baru dilewati tentang kelengkapan Semboyan 21 dan beritahukan ke Stasiun sebelah yang akan dilewati
F. Ada Kelainan pada KA yang Lewat
Jika mengetahui/melihat roda menyala, material jatuh, rantai lepas, gandengan lepas, roda lepas dari rel lapor ke Stasiun terdekat yang bisa dihubungi
G. Rel Putus di Perlintasan
1. Amankan KA yang lewat dengan memasang Semboyan 3 di kanan/kiri sejauh 500 meter dari lokasi
2. Lapor ke Stasiun terdekat/petugas terkait (Adk/DK/SK)
H. Jika Ada Hal-hal yang Belum diatur dalam SPO ini Ambil Tindakan yang Terberat

Semboyan 35
"Sumber Berita"
KASI JJ 3.13 DAOP 3 CN
Resort Jalan Rel 3.13 BB