Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Status Tanah PT.KAI
#1
Sebenarnya bagaimana dasar hukum kepemilikan tanah oleh PT.KAI, apakah berdasarkan sertifikat/arsip jaman Belanda? ataukah mengklaim hanya dengan dasar sejarah perkeretaapian disuatu tanah tersebut dan dikuatkan oleh peta situasi. Sebagai contoh:
1. Disepanjang eks jalur rel Yogyakarta-Bantul-Palbapang dan Yogyakarta-Tempel (tidak ada plang aset PT.KAI)
2. Jalur Gurah-Kwarasan yang relnya dicabut pada masa penjajahan jepang dan sudah terhitung lama mati (sudah ada plang aset milik PT.KAI)
3. Eks kompleks pergudangan disebelah utara Samsat Kota Yogyakarta (sudah ada plang aset PT.KAI) sepertinya baru
4. Eks jalur Ngabean-Pundong yang dijelaskan status kepemilikan sudah diserahkan kembali kepada rakyat
5. Jalur Wonogiri-Baturetno yang termakan waduk Gajahmungkur.
6. Jalur Tulungagung-Trenggalek
Bagaimana untuk jalur2 rel yang telah sangat lama mati (Saketi-Bayah, Pekanbaru-Muaro, eks DT Yogyakarta-Solo, Wonokromo-Sidoarjo, Wonokromo-Krian-Tarik, dll)
Jika ada yang mengetahui mohon dishare di thread ini, monggo. Bye Bye
Reply
#2
Yang saya tau jalur Karawang - Rengasdengklok, Karawang - Wadas, Cikampek - Wadas, Cikampek - Cilamaya masih dimiliki PJKA/PT. Kereta Api Indonesia (Persero). tapi lucunya jalur Cikampek - Pelabuhan Tanjung Baru malah bikin jalur baru bukannya revitalisasi semua jalur mati dii Karawang, dan bikin jalur baru dari Cilamaya ke Tanjung Baru atau Wadas ke Tanjung Baru
Plymouth PKC menuju hari kejayaannya dengan angkutan yang berbeda, yaitu BATUBARA

walau koleksi foto belon banyak
koleksi foto saya
Reply
#3
Jalur Bedono-Kalitelon-Secang(ada plat nama di depan PT TKPI Temanggung) Jalur Secang-Payaman-Magelang(sudah terpasang papan namun ada papan bantahan dari warga sekitar dan kemarin di demo akibat hendak dipasangi patok oleh BPN)
Reply
#4
Kalo yang saya tahu , PT. Kereta Api Indonesia (Persero) hanya menempati Tanah (Magersari) / Tanah numpang yang diberikan izin oleh Sri Sultan . Jadi kalau rel / tanah di daerah Yogyakarta itu hampir semua masih tanah Kesultanan Yogyakarta
[spoiler]
[Image: 15052012060.jpg] [/spoiler]
Reply
#5
(21-11-2012, 05:27 AM)Bimantara Wrote: Kalo yang saya tahu , PT. Kereta Api Indonesia (Persero) hanya menempati Tanah (Magersari) / Tanah numpang yang diberikan izin oleh Sri Sultan . Jadi kalau rel / tanah di daerah Yogyakarta itu hampir semua masih tanah Kesultanan Yogyakarta

Trus tanah di atas rel yg masih aktif dari barat Wates sampai barat Brambanan itu punya siapa, Kang...? Punya Negara atau punya Kesultanan DIY...?
Reply
#6
(20-11-2012, 06:25 PM)van Baso Wrote: Yang saya tau jalur Karawang - Rengasdengklok, Karawang - Wadas, Cikampek - Wadas, Cikampek - Cilamaya masih dimiliki PJKA/PT. Kereta Api Indonesia (Persero). tapi lucunya jalur Cikampek - Pelabuhan Tanjung Baru malah bikin jalur baru bukannya revitalisasi semua jalur mati dii Karawang, dan bikin jalur baru dari Cilamaya ke Tanjung Baru atau Wadas ke Tanjung Baru
loh itu jalur baru lagi? kok belum pernah tau ya?

(21-11-2012, 12:51 AM)babay_elgoe Wrote: Jalur Bedono-Kalitelon-Secang(ada plat nama di depan PT TKPI Temanggung) Jalur Secang-Payaman-Magelang(sudah terpasang papan namun ada papan bantahan dari warga sekitar dan kemarin di demo akibat hendak dipasangi patok oleh BPN)
runyamnya kalo urusan sama tanah ya gitu, pemiliknya mau ngambil tp yang dipinjemin jauh lbh galak. paling mentok ya tukar guling sama lahan lain yang masih kosong Bethe
Reply
#7
(22-11-2012, 11:16 PM)Logawa_ATB Wrote:
(21-11-2012, 05:27 AM)Bimantara Wrote: Kalo yang saya tahu , PT. Kereta Api Indonesia (Persero) hanya menempati Tanah (Magersari) / Tanah numpang yang diberikan izin oleh Sri Sultan . Jadi kalau rel / tanah di daerah Yogyakarta itu hampir semua masih tanah Kesultanan Yogyakarta

Trus tanah di atas rel yg masih aktif dari barat Wates sampai barat Brambanan itu punya siapa, Kang...? Punya Negara atau punya Kesultanan DIY...?

Mungkin kalo sesuai dengan Sultan Ground , maka PT. Kereta Api Indonesia (Persero) masih menyewa om / istilahnya magersari
[spoiler]
[Image: 15052012060.jpg] [/spoiler]
Reply
#8
(14-11-2012, 05:37 PM)06051996 Wrote: Sebenarnya bagaimana dasar hukum kepemilikan tanah oleh PT.KAI, apakah berdasarkan sertifikat/arsip jaman Belanda? ataukah mengklaim hanya dengan dasar sejarah perkeretaapian disuatu tanah tersebut dan dikuatkan oleh peta situasi. Sebagai contoh:
1. Disepanjang eks jalur rel Yogyakarta-Bantul-Palbapang dan Yogyakarta-Tempel (tidak ada plang aset PT.KAI)
2. Jalur Gurah-Kwarasan yang relnya dicabut pada masa penjajahan jepang dan sudah terhitung lama mati (sudah ada plang aset milik PT.KAI)
3. Eks kompleks pergudangan disebelah utara Samsat Kota Yogyakarta (sudah ada plang aset PT.KAI) sepertinya baru
4. Eks jalur Ngabean-Pundong yang dijelaskan status kepemilikan sudah diserahkan kembali kepada rakyat
5. Jalur Wonogiri-Baturetno yang termakan waduk Gajahmungkur.
6. Jalur Tulungagung-Trenggalek
Bagaimana untuk jalur2 rel yang telah sangat lama mati (Saketi-Bayah, Pekanbaru-Muaro, eks DT Yogyakarta-Solo, Wonokromo-Sidoarjo, Wonokromo-Krian-Tarik, dll)
Jika ada yang mengetahui mohon dishare di thread ini, monggo. Bye Bye

bagi yang tertarik dengan status tanah PT KA, ada buku referensi bagus yang berjudul : TANAH KERETA API ; suatu tinjauan historis, hukum agraria/pertanahan dan hukum pembendaharaan negara. Foto buku terlampir. buku ini dapat dibaca di perpustakaan umum yang berada di kantor pusat PT KA, kota bandung. perpustakaan terbuka untuk umum namun hanya buka pada jam dan hari kerja (senin-jum'at) saja.

[Image: tan9u.jpg]
RF spoor_jadul, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Jul 2010.
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)