14-11-2012, 05:37 PM
Sebenarnya bagaimana dasar hukum kepemilikan tanah oleh PT.KAI, apakah berdasarkan sertifikat/arsip jaman Belanda? ataukah mengklaim hanya dengan dasar sejarah perkeretaapian disuatu tanah tersebut dan dikuatkan oleh peta situasi. Sebagai contoh:
1. Disepanjang eks jalur rel Yogyakarta-Bantul-Palbapang dan Yogyakarta-Tempel (tidak ada plang aset PT.KAI)
2. Jalur Gurah-Kwarasan yang relnya dicabut pada masa penjajahan jepang dan sudah terhitung lama mati (sudah ada plang aset milik PT.KAI)
3. Eks kompleks pergudangan disebelah utara Samsat Kota Yogyakarta (sudah ada plang aset PT.KAI) sepertinya baru
4. Eks jalur Ngabean-Pundong yang dijelaskan status kepemilikan sudah diserahkan kembali kepada rakyat
5. Jalur Wonogiri-Baturetno yang termakan waduk Gajahmungkur.
6. Jalur Tulungagung-Trenggalek
Bagaimana untuk jalur2 rel yang telah sangat lama mati (Saketi-Bayah, Pekanbaru-Muaro, eks DT Yogyakarta-Solo, Wonokromo-Sidoarjo, Wonokromo-Krian-Tarik, dll)
Jika ada yang mengetahui mohon dishare di thread ini, monggo.
1. Disepanjang eks jalur rel Yogyakarta-Bantul-Palbapang dan Yogyakarta-Tempel (tidak ada plang aset PT.KAI)
2. Jalur Gurah-Kwarasan yang relnya dicabut pada masa penjajahan jepang dan sudah terhitung lama mati (sudah ada plang aset milik PT.KAI)
3. Eks kompleks pergudangan disebelah utara Samsat Kota Yogyakarta (sudah ada plang aset PT.KAI) sepertinya baru
4. Eks jalur Ngabean-Pundong yang dijelaskan status kepemilikan sudah diserahkan kembali kepada rakyat
5. Jalur Wonogiri-Baturetno yang termakan waduk Gajahmungkur.
6. Jalur Tulungagung-Trenggalek
Bagaimana untuk jalur2 rel yang telah sangat lama mati (Saketi-Bayah, Pekanbaru-Muaro, eks DT Yogyakarta-Solo, Wonokromo-Sidoarjo, Wonokromo-Krian-Tarik, dll)
Jika ada yang mengetahui mohon dishare di thread ini, monggo.


[/spoiler]