Quote:Ratusan Pedagang Duduki Tiga Stasiun Di Ngawi.
Liputan6.com, Ngawi : Ratusan pedagang asongan secara serentak menduduki tiga stasiun yang ada di Kota Ngawi, Jawa Timur, Ahad (1/1). Ketiga stasiun tersebut adalah Stasiun Walikukun, Geneng, serta Paron.
Aksi tersebut dilakukan sebagai protes terhadap larangan berjualan di gerbong kereta api oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VII, Madiun. Larangan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2012.
Selain itu, mereka juga mengecam arogasi petugas keamanan kereta api yang telah menganiaya rekan mereka hingga depresi yang terjadi beberapa hari silam. Bahkan, sejumlah pedagang asongan menangis saat melihat poster rekannya yang hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Dokter Soeroto Ngawi.
Akibat aksi ini, kereta api Kahuripan jurusan Bandung-Kediri di Stasiun Walikukum sempat terhambat perjalanannya hingga 30 menit lebih. Sebab, para pedagang tidak mau diturunkan oleh petugas kereta api.
Sementara di Stasiun Paron, puluhan pedagang menggelar orasi di atas rel kereta api. Mereka bertekad akan tetap berjualan di dalam kereta karena inilah satu-satunya mata pencaharian. Apalagi, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memberi alternatif pekerjaan lain.
|
KA MERUPAKAN PASAR BERJALAN YANG TERBESAR DAN TERLENGKAP
|
|
02-01-2012, 05:57 AM
Quote:Pedagang Asongan Stasiun Gelar Aksi Simpatik.
05-01-2012, 10:40 AM
[spoiler=Pedagangan Asongan
Mereka Ingin Tetap di KA] Eko Hendrawan Sofyan | Kamis, 5 Januari 2012 | 06:35 WIB JEMBER, KOMPAS.com -- Sekitar 200 pedagang asongan di dalam kereta api se-wilayah Daerah Operasi 9 menggelar unjuk rasa di Kantor PT Kereta Api Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, Rabu (4/1). Mereka datang dari sejumlah kota, seperti Pasuruan dan Banyuwangi, guna menolak kebijakan direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam kereta api.
Protes senada diungkapkan para pedagang asongan yang selama ini berjualan di Stasiun Besar Tegal, Jawa Tengah. Mereka mendatangi Kantor Pemerintah Kota Tegal, dan meminta bantuan agar bisa kembali berjualan di kereta. Hal itu karena sejak 1 Januari mereka sudah tidak diizinkan lagi berjualan di atas kereta api (KA) ekonomi. Kebijakan direksi soal itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. â€Kereta api sebagai sarana transportasi yang paling mengena untuk masyarakat ekonomi ke bawah dalam mengais rezeki,†kata Samanhadi, Ketua Asosiasi Pedagang Asongan (Aspeda) Jatim. Samanhadi mendesak pemimpin PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember agar mengizinkan kembali pedagang asongan berjualan di dalam kereta. Pasalnya, jasa pedagang asongan terhadap citra KA cukup besar. Contohnya, pernah terjadi uang penumpang yang tertinggal di kereta diselamatkan oleh pedagang asongan. Penangkapan terhadap copet kerap melibatkan pengasong. Jika aspirasi mereka belum juga ditanggapi, Aspeda akan membawa persoalan larangan ini ke DPRD Jawa Timur. Manajer Humas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember Gatut Sutiatmoko mengatakan, hasil pertemuan dengan pemimpin PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember masih sebatas menampung aspirasi para pedagang itu. http://regional.kompas.com/read/2012/01/...etap.di.KA [/spoiler]
06-01-2012, 09:55 AM
Naik K3 tanpa asongan, serasa sepi dan hampa, karena tidak ada lagi pedagang Sate Kerang yang masuk ke Tawang Alun saat berhenti di Bangil, Kripik pisang di Klakah, dsb. Meskipun mereka tetap boleh berualan di stasiun, namun itu tetap akan membuat pendapatan mereka berkurang dan lama kelamaan gulung tikar. Dan pada akhirnya pengangguran dan kemiskinan bertambah. Seharusnya PTKAI juga mempertimbangkan hal itu sebagai satu-satunya perusahaan KA di Indonesia. Saya rasa, kehadiran asongan sangat-sangat tidak mengganggu saya dan penumpang KA yang lain. Mereka justru membantu jika ada kejadian misalnya copet atau jambret. Kami sebagai penumpang justru tertolong jika ada Asongan sebab jika membeli di Reska harganya terlalu mahal. Jadi moho kepada PTKAI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut..
|
|
« Next Oldest | Next Newest »
|
Users browsing this thread: 1 Guest(s)



