21-04-2011, 10:30 AM
(21-04-2011, 08:38 AM)bonbon Wrote: kalau di kaitkan PSO sih udah beda gan, itu sih kewajiban pemerintah, bisa makin telat atau makin kurang di kasih kalau di "kreasikan" macam2, soal kecepatan atau lambat atau sering berhenti sih emang udah di regulasi dari sono nye...kalau K1 nya speed di atas 200 km perjam sayah sangat-sangat dan sangat setujuh dengan anda
iya mas, itu memang kewajiban pemerintah, namun itu terkait langsung dengan PT KA sebagai BUMN pelaksana PSO. sekali pemerintah memutuskan, maka PT KA mau tidak mau ya harus melaksanakan. jadi menurut saya sih "kreasi" semacam itu bisa menjadi salah satu jalan keluar, daripada diam aja tidak berbuat apa2 menanti dana PSO yang telat atau kurang.
kecepatan atau kelambatan kereta memang regulasi yang sudah ditentukan, tapi coba kita bikin perbandingan lah antara kereta barang, K3, K2 dan K1 dari segi kecepatan kereta yang mempengaruhi jelas/tidaknya penyampaian materi iklan kepada target iklan. kalau menurut saya sih, yang paling sesuai untuk dipasangi iklan ya kereta barang dan k3 karena kedua jenis kereta tersebut lebih lambat dibanding K2 dan K1 jadi iklan lebih jelas tersampaikan.
kesimpulan: saya setuju pemasangan iklan untuk menambah pendapatan perusahaan. itu merupakan bentuk optimalisasi dari asset-asset perusahaan.
namun saya tidak setuju jika iklan tersebut dipasang di eksterior K1 karena K1 merupakan produk unggulan (flagship) PT KA. jika K1 dipasangi iklan, maka itu sedikit banyak akan mencemari image/nilai lebih/keunggulan dari K1 itu.
akan tidak sedap dipandang jika poster, website atau iklan2 PT KA menampilkan produk unggulannya yaitu K1 yang di eksteriornya terdapat iklan dari produk perusahaan lain. wakil/citra perusahaan kok memuat produk orang lain, apa kata dunia??
terima kasih.
KA Sumber Kentjono






![[Image: 8014645208_0fb788d2bb_c.jpg]](http://farm9.staticflickr.com/8435/8014645208_0fb788d2bb_c.jpg)
![[Image: oldpatent_1937525c.jpg]](http://i.telegraph.co.uk/multimedia/archive/01937/oldpatent_1937525c.jpg)


apalagi (misal) kalo pas dpt gerbong yg ber iklan, 10 persen harga tiket di tanggung pemasang iklan atau tiket tersebut bisa ditukarkan menjadi potongan harga produk iklan tsb sebesar 10% - 25 % dengan maximum pembelian 1 juta rupiah......lumayan