Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Berita Umum Menyangkut Kereta Api
[spoiler]
Investor Urungkan Niat Bangun Kereta Api di Sulut

MANADO – Keinginan Warga di Sulawesi Utara yang ingin merasakan pelayanan kereta api seperti di Pulau Jawa atau Sumatera tahun ini belum akan terealisasi. Investor Asing yang rencanaya akan menanamkan modalnya di nyiur melambai urung melaksanakan niat tersebut.

Batalnya mega proyek kereta api yang bakal menghubungkan antara Sulut dan Sulawesi Selatan ini setelah dihitung tidak akan mengutungkan dari segi binisnya. Investor harus mengeluarkan nilai investasi sebesar Rp 20 miliar.

Yasti Soepredjo Mokoagow kepada wartawan mengakui, awalnya sudah ada investor yang berkeinginan membangun sarana tersebut. “Mereka sudah mengundurkan diri,” ujar Ketua Komisi V DPR RI kepada wartawan, Rabu (4/1/2012).

Alasannya cukup masuk akal. Di Propinsi Sulut kegiatan perdagangan belum jor-joran seperti daeerah lainnya di Indonesia.”Jumlah penduduk juga masih sedikit dan itu yang buat mereka undurkan niat,” katanya. (nadine)


[/spoiler]
Reply
[spoiler=2013, Jembatan Selat Sunda Dibangun]
sumber:
http://www.suarapembaruan.com/home/2013-jembatan-selat-sunda-dibangun/15734



[/spoiler]
Reply
[spoiler=Lumpuhkan Calo, Tiket KA Pakai Sistem Pesawat Terbang]
sumber:
http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/cybernews/detail.aspx?x=Economy&y=cybernews%7C0%7C0%7C3%7C18558



[/spoiler]
Reply
[spoiler=Calo KA Kian Marak]
sumber:
http://www.jpnn.com/read/2012/01/09/113675/Calon-KA-Kian-Marak-#



[/spoiler]
Reply
[spoiler= => INVESTIGASI : Calo Dimaki, Calo Dicari]

Calo, bisa diartikan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya berdasarkan upah. Bisa juga disamakan dengan makelar atau perantara. Dalam hal ini, calo tiket dapat diartikan dengan perantara perusahaan pemberi jasa transportasi dan pengguna jasa. Namun tindakannya, dapat meresahkan calon penumpang. Termasuk praktek percaloan tiket di Stasiun kereta api (KA) Kertapati Palembang.

Keberadaan calo sangat dibutuhkan oleh pihak produsen, pemilik barang atau jasa untuk memasarkan barang/jasa yang mereka miliki. Dan juga sangat dibutuhkan oleh para pembeli/pengguna jasa untuk memberikan informasi yang akurat sehingga pihak konsumen dapat menentukan pilihan mereka terhadap barang/jasa sesuai dengan keinginan dan anggaran mereka.

Namun, calo seringkali melakukan pelanggaran hingga berdampak rusaknya citra para calo. Identik dengan sikap pemaksaan serta penipuan, termasuk calo tiket di terminal, pelabuhan dan bandara. Pelanggaran yang kerap dipraktekkannya, melakukan pemaksaan terhadap calon penumpang agar membeli tiket, seperti sudah menjadi pemandangan umum di terminal bus.

Sementara pelanggaran oleh calo tiket KA, tindakannya yang memborong tiket, harga tiket yang ditawarkan sangat tinggi. Menyerobot antrean, hingga calon penumpang asli yang antre takut, karena para calo ini biasanya berkelompok. Fenomena ini, terpantau oleh Sumatera Ekspres, Minggu pagi (8/1), di depan loket tiket KA Stasiun KA Kertapati.

Seorang pria, awalnya berdiri di luar barisan pengantre tiket. Tiba-tiba dia menyerobot masuk ke barisan agak depan, padahal saat itu antrean sudah sangat panjang sampai keluar gedung. Pria itu lalu mengobrol dengan orang barisan di depannya, yang ternyata temannya juga yang diduga sama-sama calo. Padahal di sana, berjaga petugas dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan anggota Polri.

Ulah calo tersebut, tentu saja merugikan calon penumpang asli lainnya yang mengantre di belakangnya. ”Biarlah Kak, nak diapoke lagi. Ngeri kito, kawannyo galo di sini (sekitar Stasiun KA Kertapati, red). Preman sini galo kabarnyo, daripada ditanganinyo (aniaya, red),” tukas Jiun, calon penumpang KA Expres Rajabasa, kelas ekonomi jurusan Kertapati-Tanjung Karang.

Itu ulah calo tiket yang berada di antrean dalam gedung. Di luaran gedung, calo tiket pun tetap ada. Salah satunya, sebut saja Ujang (40), yang sebenarnya tukang ojek di stasiun KA Kertapati. Demi mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya, dia ”membantu” calon penumpang yang tidak mau antre ataupun tak kebagian tiket.

Dikatakannya, harga tiket aslinya untuk kelas ekonomi, Rp 15 ribu per orang, baik itu tujuan Tanjung Karang maupun Lubuk Linggau. Dengannya, dihargai antara Rp 35 ribu - 50 ribu. ”Kita cuma mengambil selisih harga saja, tidak terlalu banyak,” kilahnya. Selisih harga itu, alasannya upah mengantre.

”Harga yang diberikan juga sesuai dengan kebutuhan penumpang. Daripada anda mengantre, atau sudah mengantre tetapi tiket sudah habis, bisa-bisa tidak jadi berangkat,” cetusnya. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para calo, ketika para penumpang bingung saat kehabisan tiket, saat itulah mereka akan masuk dan menawarkan tiket dengan harga yang cukup tinggi.

Mereka pun entah darimana mampu mendapatkan tiket berapapun yang kita minta. Tersirat, Ujang menyebutkan bahwa ada oknum orang dalam yang terlibat untuk membantunya mendapatkan tiket. “Mau pesen berapa tiket? Kita bisa siapkan. Tapi harga tidak bisa dikurangi lagi. Dari harga itu kita (calo, red) masih harus memberi pada orang pucuk (Oknum PT. Kereta Api Indonesia (Persero), red). Kalau tidak, kita tidak bisa lagi dapat makan,” tukasnya.

Tapi ibarat dua sisi mata uang, calo terkadang dapat meresahkan, tapi terkadang juga membantu. ”Pernah saya sudah telat datang ke stasiunnya, antrean sudah panjang. Takut tidak kebagian tiket lagi, ya beli sama calo. Harganya juga kan enggak mahal-mahal amat,” ucap Wendy, warga Sekip Ujung, Palembang.
[/spoiler]
Reply
Quote:PT. Kereta Api Indonesia (Persero) BERLAKUKAN ATURAN BARU ; Tiket Cantumkan Nama dan Nomor KTP.

YOGYA - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru dalam penjualan tiket. Setiap pembelian tiket harus menyertakan nama dan nomor KTP penumpang yang akan berangkat. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian tiket di semua kelas baik eksekutif, bisnis maupun ekonomi.

“Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari,” kata Manajer Humas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI Eko Budiyanto kepada KR di kantornya Lempuyangan, Senin (9/1). Untuk anak-anak, lanjutnya, cukup mencantumkan nama. Sedang pelajar yang belum punya KTP dapat menggunakan kartu pelajar.

Dikatakan Eko, peraturan baru ini bukan berarti PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ingin mempersulit penumpang yang akan menggunakan jasa KA. Tapi semata-mata ditujukan agar data penumpang valid. Dengan demikian ketika terjadi kehilangan tiket, mudah diusut. “Tiket itu kan barang berharga,” ujar Eko.

Masyarakat yang kehilangan tiket, tinggal melapor ke stasiun. Apabila namanya tertera dalam daftar maka bisa mendapatkan ganti. Selain itu, juga memudahkan dalam urusan klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan. Dan yang terpenting lagi, ditujukan untuk mempersempit ruang gerak calo.

Dalam tahap awal, kata Eko, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) belum membuat kebijakan tindak lanjut bagaimana jika ada penumpang yang menggunakan tiket orang lain (nama yang tertera di tiket tidak sesuai dengan penumpang). “Sejauh ini belum ada tindak lanjut apakah akan diturunkan atau tiket tidak berlaku. Namun ke depan tentunya ada langkah penertiban,” tutur Eko.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf, dengan sistem baru antrean pemesanan tiket di reservasi bertambah lama. Sebab petugas perlu waktu lebih untuk memasukkan nama dan nomor KTP calon penumpang ke dalam database.
Reply
[spoiler=Beli Tiket KA di Yogyakarta, Siapkan KTP Anda]

Penulis : Agus UtantoroSelasa, 10 Januari 2012 10:26 WIB


YOGYAKARTA--MICOM: PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta mulai memberlakukan aturan baru penjuaan tiket. Pada tiket kereta api yang sekarang ini, tercantum nama dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) penumpang yang akan berangkat. Ketentuan ini berlaku untuk semua kelas kereta api, baik eksekutif, bisnis, maupun ekonomi.

"Ini mulai berlaku Januari ini," kata Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Eko Budiyanto, Selasa (10/1).

Ia menambahkan anak-anak cukup mencantumkan nama dan untuk pelajar bisa menggunakan kartu pelajar sebagai pengganti KTP.

Pada kesempatan itu, Eko menegaskan aturan itu tidak dimaksudkan untuk mempersulit calon penumpang tetapi semata-mata untuk validitas data penumpang.

"Misalnya saja terjadi kehilangan tiket, akan dengan mudah bisa diusut," katanya. Selain itu, imbuhnya, juga memudahkan dalam urusan klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan. (AU/OL-10)



[/spoiler]
Reply
[spoiler=Daop VIII : Penurunan Penumpang Dari Atap KA Karena Melanggar Hukum]

- Penurunan penumpang kereta api yang berada dibagian atap gerbong, ditegaskan Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya, dilakukan karena termasuk pelanggaran ketentuan Undang-undang Perkeretaapian.

“Jelas mereka ini melanggar hukum. Melanggar Undang-undang Perkeretaapiaan. Oleh karena itu, kami tidak memberikan toleransi, bagi mereka, dan langsung kami turunkan,” terang Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya.

Ditemui dikantornya dikawasan Jl. Gubeng Masjid, Sri Winarto menambahkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Perekeretaapian, pasal 183 ayat 1 dan 207 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, penumpang tidak boleh menempati atap gerbong.

“Dalam pasal 183 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang. Itu jelas,” kata Sri Winarto.

Jadi penumpang kereta api dengan tiket ataupun tanpa tiket, jika berada di tempat yang memang bukan peruntukkannya, dapat dikategorikan melanggar. “Sebagai konsekunsi penerapan undang-undang perkeretaapian tersebut, kami harus melakukan penertiban,” lanjut Sri Winarto.

Sampai saat ini, berdasarkan catatan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya, tambah Sri Winarto, disejumlah stasiun kecil di Daops VIII Surabaya, ditengarai masih banyak penumpang yang duduk diatas atap gerbong.

“Kalau penumpang memaksa naik diatas atap gerbong, kami pastikan melanggar ketentuan UU Perkeretaapian. Petugas kami dilapangan sudah kami sosialisasikan untuk langsung bertindak, menurunkan mereka,” tuntas Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya pada suarasurabaya.net, Selasa (10/1/2012).
[/spoiler]
Reply
Quote:Tahun Ini, BPTT Akan Miliki Train Simulator.

Balai Pelatihan Teknik Traksi (BPTT), Lempuyangan, Yogyakarta, salah satu lembaga pendidikan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang mencetak tenaga masinis dan instruktur masinis, serta tenaga perawatan lokomotif, tahun ini akan memiliki train simulator yang lebih modern. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Ignasius Jonan, dalam lawatannya ke BPTT, Rabu (4/1), guna melihat secara langsung berbagai fasilitas penunjang pendidikan yang ada, dan memberikan pembinaan kepada seluruh karyawan untuk menghadapi tantangan perusahaan ke depan.

“Tahun ini, BPTT akan miliki train simulator untuk tipe lokomotif AC/DC dan AC/AC, sesuai dengan yang saya janjikan, karena fasilitas ini sangat diperlukan untuk para calon masinis berlatih,” tutur Jonan. Namun, ia mengingatkan kepada seluruh tenaga pendidik di BPTT, agar tidak selalu bergantung kepada fasilitas penunjang untuk memberikan pendidikan yang terbaik kepada seluruh siswa.

“Baik atau buruknya hasil dari siswa merupakan tanggung jawab pendidik, dan jangan selalu bergantung kepada lengkapnya fasilitas penunjang, gunakan fasilitas yang ada dengan semaksimal mungkin,” tegasnya. Ia menambahkan, fasilitas penunjang pendidikan yang harus dibenahi sebatas bersifat darurat dan sangat penting, jangan mendahulukan yang bisa ditangguhkan dan tidak terlalu berpengaruh terhadap proses pendidikan.

Pada kesempatan ini, General Manager BPTT, Erfianto Chan, memperlihatkan beberapa fasilitas baru yang sudah dibangun, seperti ruangan tenaga pengajar yang lebih terpusat, sehingga lebih mudah dalam berkonsilidasi. Serta, diperlihatkan pula wajah baru dari bangunan utama tempat pendidikan yang dipimpinnya.

Sumber :
Reply
Quote:Gudang Barang PT KA Dijadikan Hutan Kota

TEGAL, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Tegal akan menjadikan kawasan gudang barang milik PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) IV Semarang di Jalan Panggung Timur Kota Tegal sebagai hutan kota. Sebab, selama ini kawasan itu telah berubah fungsi menjadi kawasan prostitusi liar.

Demikian disampaikan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya seusai rapat koordinasi dengan PT KA Daop IV Semarang, Selasa (10/1/2012).

Menurut Ikmal, di kawasan itu terdapat sekitar 40 warung liar dan beberapa rumah yang sebagian dijadikan tempat prostitusi terselubung. Sekitar 30 kepala keluarga menjadi penghuni rumah-rumah di kawasan gudang barang.

Dari pendataan, pemerintah menemukan empat mucikari dan 18 pekerja seks komersial (PSK). Keberadaan kawasan tersebut sebagai tempat prostitusi terselubung, lanjutnya, telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Tegal akan menata kawasan gudang barang, dan menjadikannya sebagai hutan kota.

jerit peluit iringi putaran cakram membelai batang baja
. . . . .



Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)