Update terbaru sebagai informasi :
Quote:TATA TERTIB
POSKO MUDIK 2013
PT KERETA API INDONESIA - IRPS
Sekilas Info Tentang Posko
- Posko dibuka mulai tanggal 29 Juli – 18 Agustus 2013
- Jam operasional posko adalah
- Shift 1: 06.00 – 14.00 WIB
- Shift 2: 14.00 – 22.00 WIB
Lokasi Posko: Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Jakarta Kota
Untuk CALON RELAWAN:
- Usia minimal 18 tahun saat mendaftar
- Wajib mengisi formulir pendaftaran yang ada di Sekretariat IRPS, Hall Stasiun Jakarta Kota. Tidak dapat diwakilkan.
- Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 11.00 – 18.00, atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan Koordinator Lapangan - Ahmad Syauqie di 0818890360, atau melalui twitter @irps_or_id atau @ahsyaka
- Melampirkan foto copy KTP/SIM atau identitas lainnya saat mendaftar
- Hari, shift dan stasiun dapat dipilih saat mendaftar. Namun pilihan tersebut dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan. Susunan Petugas dan Jadwalnya akan dirilis oleh Panitia.
- Pendaftar yang lolos proses registrasi akan dihubungi oleh panitia melalui SMS/email
Untuk RELAWAN:
- Seluruh Relawan akan menerima Surat Tugas Resmi dan Tanda Pengenal sebagai bukti sah Relawan
- Tanda Pengenal harus dipakai selama bertugas di lokasi Posko Mudik
- Tanda Pengenal hanya boleh dipakai oleh yang bersangkutan, tidak dapat dipindahtangankan
- Wajib mengikuti Orientasi/Briefing yang akan diadakan oleh IRPS (tanggal akan diinformasikan kemudian)
- Dianjurkan dengan sangat untuk dapat mengikuti Pembukaan Posko Mudik 2013 oleh PT Kereta Api Indonesia (tanggal akan diinformasikan kemudian)
- Wajib mengikuti jadwal yang sudah ditentukan. Jika ingin mengganti jadwal harus berkoordinasi dengan Koordinator Shift nya
- Jika berhalangan hadir karena sakit atau sebab lain, wajib menghubungi Koordinator Shift nya
Untuk KOORDINATOR
Setiap jadwal shift akan dipimpin oleh 1 orang Koordinator. Koordinator Shift memiliki kewajiban sbb:
- Melakukan pembagian tugas kepada tim yang dipimpinnya
- Melakukan kehadiran timnya sesuai jadwal
- Mengecek keberadaan anggota tim nya jika masih belum hadir saat masuk jadwal shift
- Memastikan pembagian tugas berjalan sesuai dengan rencana
- Menyusun Berita Acara untuk keperluan
- Handover/pengalihan kepada shift berikutnya
- Arsip Posko. Isi Berita Acara :
- Catatan kejadian khusus yang patut mendapat perhatian (jika ada)
- Catatan umum untuk menjadi bahan masukan bagi shift berikutnya
Aturan Umum
- Tidak diperkenankan masuk ke area TERBATAS/TERLARANG, seperti rel kereta, lokomotif, kabin masinis, dipo/sub dipo dan area lain yang masuk kategori TERBATAS/TERLARANG/RESTRICTED menurut peraturan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), kecuali diminta
- Wajib menaati peraturan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan mengikuti arahan dari petugas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang ada di lapangan
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran operasional petugas Stasiun maupun Kereta Api.
- Wajib menjaga sopan santun dan menjunjung tinggi nama baik IRPS, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) maupun komunitas yang menaunginya.
- Wajib melaksanakan kegiatan menurut standar pelayanan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
- PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan/atau IRPS berhak untuk memberhentikan Relawan jika yang bersangkutan dianggap mengganggu atau bahkan melanggar