Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Seputar Palang Pintu Perlintasan KA
#31
susah cari perlintasan yang tanpa palang di jakarta,yang penting tentang perlintasan kereta api


yang benar ini nih walaupun masih ada celah namun pengendara sabar dan tertib menunggu kereta selesai lewat lokasi di nagreg Tepuk Tangan Tepuk Tangan Tepuk Tangan
tidak terbayangkan keindahan trem uap ketika lalu lalang di bawah jembatan kereta api jatinegara
foto ane yang lainnya ada disini kang !


Reply
#32

contoh baik yang perlu d tiru... Top Banget
SAWUNGGALIH UTAMA
SELALU DI HATI
Reply
#33
Atas

Ada Polisinya soalnya
jadi ga berani ngelanggar Ngakak
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.

Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...

Hibernasi いみは ねていきます. XDa
l


Reply
#34


Nih di perlintasan tanpa palang pintu di daerah Krian waktu KA Rapidh Dhoho melintas.
Jadi sma Deshub diberi rambu2 peringatan:
"Berhenti tengok kanan-kiri sebelum melintas rel".
..................................
CC20327 is My Lovely Indonesia Locomotive.

Download apps android JadwalKA buatan ane:
My photos in Flickr:
My photos in Railpictures.net:
Reply
#35

tu foto tasyun kroya yh??
Reply
#36

Saya tergelitik untuk menanggapi statemen member Mas Antimon40 di thread .
Kenapa, lagi-lagi Operator KA yang dituntut untuk membenahi diri dalam segala musibah yang berhubungan dengan kendaraan roda empat dan/atau roda dua....

Sedangkan dalam menyebutkan :
Quote:Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Pasal 90
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
  1. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
  2. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api;
  3. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
  4. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
  5. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
  6. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga.

Pasal 94
  1. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
  2. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jelas khan yah???
Ada kalanya perpotongan jalan raya dengan rel kereta api itu baru muncul lamaaaaa setelah rel kereta api ada bukannya itu perlintasan liar??? Lalu kita jugak minta ma operator kereta api untuk membuatnya???
Lha yang nyuruh bikin perlintasan jalan liar siapa????
Lalu kalau dituruti, apakah dari segi pendanaan operator kereta api sanggup melaksanakannya?? Sedangkan untuk biaya operasional sehari-hari ajah sudah ngos-ngosan, ditambah beban harus menggaji ratusan bahkan ribuan orang untuk menjaga perlintasan liar tersebut????

Kembali ke pemakai jalan dong...
Mau sayang/meregang nyawa????

Gimana????
Reply
#37
Lihat aja orang2 Indonesianya mas Gege, kan kita semua tahu kalau orang2 kita tuh susah banget taatin peraturan n lumayan tidak disiplin. Apakah akan efektif memberikan penyuluhan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mentaati UU Perkeretaapian tahun 2007 tersebut?? Sedangan sejak dikeluarkannya UU tersebut apakah jumlah kecelakaan di PJL berkurang?? Sekali lagi, sulit untuk mendisiplinkan masyarakat, apalagi bagi masy. kelas bawah. Mereka lebih mementingkan tujuan hidupnya, alih2 mematuhi peraturan, misalnya masih banyak penumpang yg berada di bagian kereta yang semestinya bukan untuk penumpang seperti atap kereta, lokomotif, dsb. Mereka lebih mementingkan agar terangkut kereta dan sampai di tujuan daripada keselamatan diri mereka sendiri. Jadi analog dengan contoh yang saya berikan, para pengendara kendaraan bermotorpun kadang2 bersikap demikian. Jadi, cara termudah untuk mencegah terjadinya kecelakaan yaitu dengan memasang palang perlintasan di setiap PJL. Selain itu, bisa juga menindak secara tegas masyarakat yg terbukti melanggar UU Perkeretaapian tersebut. CMIIW, dan maaf kalau OOT. Pisss ahhh...
Loco Project Designer for better Indonesian Railways Tengsin
Reply
#38
seharusnya yang membuat perlintasan KA adalah dephub karena memang itu kewajibannya, bukannya malah PT KA yang tugas pokoknya menjalankan operasional KA.


My Website Railway Photography

My videos on
Reply
#39
Sebenarnya ngga OOT mas Antimon40, justru thread ini ngebahas pintu perlintasan.
Anggap pendapat panjenengan sudah terealisasi...

Yang pingin nih, sayah tanyakan menurut pendapat panjenegan...
Siapa yang harus mendanai pembuatan sekian ratus/ribu pos PJL???
Siapa yang harus menjaga pos PJL tersebut dan darimana biaya operasionalnya???
Lalu, lagi-lagi pasti ada perlintasan liar lanjutan..., bagaimana menyikapinya????

Ada tanggungjawab dari kita sebagai railfans juga untuk mensosialisasikan Undang-undang yang berhubungan dengan kereta api dan kendaraan lain, maupun social manner yang tepat saat berkeretaapi ria....


Palingan bakalan lempar bola lagi mas Agung....
Koalisi antar instansi akan teramat sulit...

Sekali lagi ini diskusi, sekedar mencoba untuk mencari jalan keluar dari hikmah banyaknya kecelakaan di PJL. Sukur-sukur ada kesimpulan dan dapat terealisasi oleh penentu keputusan.

Gimana????
Reply
#40
yah.....memang begitulah birokrasi di indonesia........
kalo pendapatku sih.....di tiap PJL liar dipasang pintu perlintasan otomatis, di daerah daop VI YK sudah ada 3 PJL liar yang sudah menggunakan palang pintu itu, namun sayangnya.....sensornya sering rusak, jadi kadang jalan kadang rusak........
PLH prameks kemaren itu sebenarnya di PJL liar yang sudah dipasangi pintu perlintasan otomatis, cuma ya itu......sudah rusak dan tidak pernah dibenerin lagi.........


My Website Railway Photography

My videos on
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)