31-10-2008, 12:26 PM
membaca kasus "tragedi bintaro", ada salah satu kalimat ..."bahwa PPKA telah "memainkan naik turun" sinyal mekanis (lengan) berulang kali" dengan harapan masinis KA225 menghentikan rangkaiannya".
buat mas Totok P.. (wahhh maaf lho mas... kena lagi neh pertanyaaan dari saya) apa yang seharusnya dilakukan secara mutlak oleh mass/ass.mass bila akan memberangkatkan rangkaian yang dihelanya juga yang dilakukan PPKA-nya yang memberangkatkan rangkaian kereta tersebut ?.
seandainya ya mas... sekali lagi seandainya (naudzubillahi min dzalik kalaw ini terjadi lagi..) ada rangkaian yang belum mendapat S5, S40 tapi sudah "tancap gas", apa yang harus dilakukan oleh PPKA untuk menghentikannya rangkaian kereta tersebut, sementara KA sudah jalan atawa melewati sinyal keluar (apalagi kalaw KRL yang "tarikan pertamanya" oke punya..) ?
terakhir mas, boleh nggak dibuat "blok" dengan cara dibuat sedemikian rupa (semisal dengan di "anjlokannya" rangakaian KA tersebut) untuk mengurangi jatuhnya korban juga meminimalisasi kerugian yang ada ?...
mohon maaf ya mas kalaw pertanyaannya "pedas" en ngawur...
buat mas Totok P.. (wahhh maaf lho mas... kena lagi neh pertanyaaan dari saya) apa yang seharusnya dilakukan secara mutlak oleh mass/ass.mass bila akan memberangkatkan rangkaian yang dihelanya juga yang dilakukan PPKA-nya yang memberangkatkan rangkaian kereta tersebut ?.
seandainya ya mas... sekali lagi seandainya (naudzubillahi min dzalik kalaw ini terjadi lagi..) ada rangkaian yang belum mendapat S5, S40 tapi sudah "tancap gas", apa yang harus dilakukan oleh PPKA untuk menghentikannya rangkaian kereta tersebut, sementara KA sudah jalan atawa melewati sinyal keluar (apalagi kalaw KRL yang "tarikan pertamanya" oke punya..) ?
terakhir mas, boleh nggak dibuat "blok" dengan cara dibuat sedemikian rupa (semisal dengan di "anjlokannya" rangakaian KA tersebut) untuk mengurangi jatuhnya korban juga meminimalisasi kerugian yang ada ?...
mohon maaf ya mas kalaw pertanyaannya "pedas" en ngawur...