09-10-2010, 01:52 AM
(09-10-2010, 01:14 AM)Logawa_exp Wrote: nemu juga link tentang efek PLH ke INKA
Quote:DPR Bakal Bentuk Panja Keselamatan KAsumber : http://bataviase.co.id/node/405027
04 Oct 2010
Hukum Republika
Indah Wulandari
JAKARTA - Komisi V menganggap pemerintah masih menganaktirikan operator moda transportasi kereta api (KA). Sikap pemerintah ini. mendorong Komisi V DPR akan segera membentuk Panja Keselamatan Transportasi Perkeretaapian.
Ide tersebut muncul setelah Komisi V melakukan peninjauan di lokasi kecelakaan KA di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah. "Ini jadi momentum perlu dibentuk tim atau panja yang akan merekomendasikan tentang masalah perkeretaapian untuk presiden dan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Yoseph Umar Hadi, Ahad (3/10).
Yoseph berharap, dengan membentuk panja tersebut, pihaknya dapat mengetahui siapa yang paling bertang-gung jawab atas kejadian yang menewaskan 35 orang itu. Konkretnya, kata Yoseph, panja akan membuat rekomendasi yang akan diberikan langsung kepada presiden dalam dua bentuk.
Pertama, melaksanakan UU. Kedua, pemisahan regulator dan operator. Juga melakukan pembaruan manajemen perkeretaapian. Terlebih lagi, hasil pantauan Komisi V diduga terjadi human error (kesalahan manusia-Red).
Yoseph pun mencermati dari sistem shift pergantian masinis KA eksekutif yang hanya tiga kali dalam perjalanan sekitar 15 hingga 18 jam. Hal itu, kata dia, akan membuat kondisi sumber daya manusia yang rentan kecelakaan kerja. "Perlu kedisiplinan petugas," tegasnya.
Di sisi lain, Yoseph melihat pemerintah kurangkonsekuen terhadap pelaksanaan UU Perkeretaapian. Dijelaskannya, selama ini, PT. Kereta Api (Persero) sebagai operator hanya menerima prasarana dari pemerintah. Mereka tidak bisa menolak sekalipun prasarana itu kurang layak.
Yoseph mengusulkan, agar dibentuk badan tersendiri di luar organisasi operator yang menguji kelayakan prasarana yang akan diberikan pada PT. Kereta Api (Persero).
Yoseph juga menyoroti masalah internal dan bentuk manajemen PT. Kereta Api (Persero). Dikatakannya, selama ini, status PT. Kereta Api (Persero) seakan mendua. "Panja yang akan terbentuk akan memastikan pada pemerintah, apakah PT. Kereta Api (Persero) itu di bawah departemen teknis atau BUMN."
Jika posisinya jelas, kata Yoseph, orientasi PT. Kereta Api (Persero) akan lebih fokus. Apakah untuk target mencari labaataukah hanya memenuhi persyaratan dari departemen. "Hal ini akan berpengaruh pada manajemen perkere-tapian serta pembenahan internal, seperti sarana dan remunerasi pegawai."
Dalam pemeriksaan ke lokasi kecelakaan di Pemalang, Komisi V juga melihat temuan bahwa gerbong-gerbong rusak akibat diseruduk itu ternyata buatan PT INKA, alias gerbong buatan dalam negeri. Sedangkan, gerbong-gerbong yang diproduksi tahun 1978-1980 oleh Jepang posisinya ada di gerbong yang rusak itu, kondisinya hanya lecet meski ikut terguling.
Yoseph berharap pabrikan dalam negeri juga memperhatikan kualitas produknya. "Walaupun itu menambah cost (biaya), tapi itu demi keselamatan bersama," paparnya. Bed joko sadewo
Ada yang tau no. Seri K2 yang hancur akibat PLH Petarukan..?
sebelum ini, seorang anggota DPR juga bilang bahwa produk INKA jelek, karena hancur bila ditabrak
sekarang yang saya pertanyakan adalah :
1. Apakah ada konstruksi Kereta penumpang yang tidak rusak parah jika di tabrak oleh Lokomotif seberat 84 ton pada kecepatan 50-an Km/Jam ??
2. Apakah umur kereta tidak pernah dihitung dalam penurunan kekuatan rangka ??
Waktu PLH Kebon Pedes, kalau dibandingkan kerusakannya yang paling babak belur adalah KRL seri 6000 dibanding HOLEC yang lahir dari INKA.

