21-02-2011, 03:35 PM
Ayo kita sebagai RF jangan cuma bisa diam aja n menghujat peraturan aneh ini.
Kita perlu menunjukkan langkah nyata bersama-sama, bisa kirim surat/email komplian ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero), kirim komplain ke YLKI, atau buat surat pembaca. Kalo bukan kita yang peduli, siapa lagi???
Kita perlu menunjukkan langkah nyata bersama-sama, bisa kirim surat/email komplian ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero), kirim komplain ke YLKI, atau buat surat pembaca. Kalo bukan kita yang peduli, siapa lagi???

