26-05-2011, 07:55 PM
(26-05-2011, 07:39 PM)proJT26 Wrote:Quote:26 Mei 2011 | 18:58 wib
Ditjen Perkeretaapian Surati PT KA
Gerbong Aling-aling Dianggap Membahayakan
Bandung, CyberNews. Kebijakan PT KA memberlakukan gerbong kosong sebagai aling-aling di belakang lokomotif dan ujung rangkaian pasca tabrakan KA di Langen, Banjar, Januari lalu ternyata ditentang Ditjen Perkeretaapian. Alih-alih memberikan barikade kepada penumpang seandainya terjadi kembali kecelakaan, langkah itudianggap malah membahayakan keselamatan perjalanan KA.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwi Atmoko seusai acara Rakor Penyidik PNS Perkeretaapian di Bandung, Kamis (25/5).
"Karena pernah kejadian sambungan lepas akibat goncangan dalam perjalanan; karena perbedaan beban muatan antara gerbong aling-aling yang kosong, harus menarik gerbong yang penuh penumpang di belakangnya ketika ditarik lokomotif," jelasnya.
Menurut Hermanto, kondisi tersebut sudah banyak dikeluhkan masinis. Istilah mereka, laju rangkaian menjadi tidak mulus karena terasa nyendal-nyendal selama perjalanan.
Dalam kaitan itu, Ditjen Perkeretaapian telah melayangkan tiga kali surat keberatan atas kebijakan operator plat merah tersebut. Surat yang ketiga baru akan dilayangkan pekan ini ke PT KA. Sampai kemarin, berdasarkan informasi yang diperoleh, kebijakan gerbong aling-aling itu masih diberlakukan PT KA dalam operasional rangkaian perjalanannya.
Temuan lain Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian, gerbong yang digunakan sebagai aling-aling ternyata di antaranya kereta penumpang yang sudah berusia tua terutama di rangkaian KA kelas ekonomi. Secara kelaikan, gerbong itu dipertanyakan.
Lebih jauh, penggunaan gerbong K-3 juga mengubah peruntukannya. Seharusnya, gerbong itu dipakai sebagai angkutan penumpang bukan malah dikosongkan.
Ditjen Perkeretaapian menyatakan perubahan penggunaan gerbong K-3 menjadi aling-aling, atau gerbong barang sebenarnya tidak dilarang. Hanya saja, itu harus sesuai aturan dan tidak bisa seenaknya.
Perubahan spesifikasi gerbong tersebut seperti diatur UU Perkeretaapian, harus mendapat izin Menteri Perhubungan tentu setelah melalui pengujian teknis. "Kalau tidak sampai dilewati proses tersebut, bisa dipidanakan. Ada konsekuensi hukumnya. Direksi PT KA yang kena kalau sampai nekat, karena tidak laik," tandasnya.
SUMBER
Lo, kok saling bertentangan? Antara PTKA dengan Ditjen Perhubungan?? 

