Dalam dunia kereta api di Indonesia, ada KLB yang KHUSUS diperuntukan untuk kendaraan dinas Presiden dan pejabat tinggi negara lainnya, makanya disebut KLB (Kereta Luar Biasa) dengan perlakuan khusus dengan aturan protokoler kenegaraan (ie : keamanan, prioritas perjalanan)
Yang kakak Anda maksud mungkin kereta NUSANTARA, TORAJA atau BALI(<--- silahkan diklik untuk pembahasan lebih lanjut) atau KLIK INI untuk baca²
Monggo...
Yang kakak Anda maksud mungkin kereta NUSANTARA, TORAJA atau BALI(<--- silahkan diklik untuk pembahasan lebih lanjut) atau KLIK INI untuk baca²
Monggo...
![[Image: spammingsj0.gif]](http://i1211.photobucket.com/albums/cc423/gegenugroho/spammingsj0.gif)

