02-08-2011, 09:04 AM
seharusnya aling2 itu B atau MP (kalo ada.jangan KMP.) sebab dalam suatu aturan yang disebut REGLEMEN, seharusnya 1 kereta di belakang lok adalah kereta yang hanya boleh dmasukin pegawai PT. Kereta Api (Persero) dan kru KA saja. Itulah dasar kebijakan aling2 (sebenarnya) saat ini. tp praktek dlm lapangan malah di belakang lok diisi oleh 1 kereta yang SIAPAPUN dilarang masuk. Maksud dari aling2 ini memang bagus, utk mematuhi reglemen, tp dlm prakteknya salah kaprah. malah diisi kereta "kosongan" yang tdk berguna...

