29-11-2011, 11:53 AM
tadi sempat baca rencana pemisahan aset PT KA dengan aset pemerintah, apakah terhadap aset SDM (pegawai) ini juga dilakukan pemisahan? dalam bayangan saya, hendaknya pegawai ini juga dipisahkan secara jelas dan dijadikan pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian perhubungan dan mendapatkan gaji dari belanja pegawai APBN.
KA Sumber Kentjono

