30-11-2011, 06:26 PM
Quote:[spoiler=Pedagang Asongan Boleh Berjualan, Asal Sesuai Aturan.]
Kebijakan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang melarang pedagang asongan untuk naik ke atas KA, banyak ditanggapi secara pro dan kontra. Pada intinya, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak melarang para pedagang asongan untuk berjualan di area stasiun. Namun harus sesuai dengan peruntukan dan aturan, dimana mereka tidak diperkenankan naik ke atas kereta, apalagi sampai ikut pada stasiun berikutnya. Kebijakan ini diambil bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa KA.[/spoiler]
Hal ini disampaikan oleh Vice President (VP) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Sinung T. N. saat menerima perwakilan Paguyuban Pedagang Asongan Kereta Api Cilacap dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Cilacap di Kantor Pusat PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Selasa (29/11). Dalam pertemuan ini, Sinung menegaskan bahwa para pedagang asongan masih memiliki kesempatan untuk berjualan, tetapi hanya berada di bawah KA. “Sebagai contoh, para pedagang asongan di Yogyakarta serta di Cipeundeuy yang berjualan di luar. Kami menginginkan ketertiban seperti itu, dan kami tidak menghilangkan serta melarang, hanya ketertiban pelayanan,†tutur Sinung.
“Jika pelayanan bagus, penumpang akan semakin ramai, dan pedagang asongan pun masih bisa berjualan,†tambahnya. Senada dengan Sinung, Manager External Relations, Sukendar Mulya mengutarakan bila selama beberapa tahun terakhir ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sedang mengalami perubahan, demi kemajuan semua. “Kebijakan mengenai pelarangan pedagang asongan yang naik ke atas kereta merupakan amanat dari undang-undang no. 23 tahun 2007 mengenai perkeretaapian dan Permenhub yang mengatur tentang standar pelayanan minimum (SPM),†tegas Sukendar.
Masih dalam kesempatan yang sama, Manager Corporate Image Care, Agus Komarudin meminta kepada seluruh pedagang asongan untuk bisa memahami kebijakan yang diambil oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan pengguna jasa KA. “Karena penumpang KA kelas ekonomi juga perlu diperlakukan sama untuk diberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan,†terang Agus.
Sedangkan Koordinator Paguyuban Pedagang Asongan Sidareja, Tono Saryono, menyampaikan keberatannya terhadap apa yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), karena dirasakan sangat merugikan mereka. Dikarenakan penghasilannya sebagian besar berasal dari berjualan di atas KA.

