08-12-2011, 05:27 PM
[spoiler=Puluhan Pedagang Asongan KA Mengadu ke LBH Yogya]
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekitar 20 anggota paguyuban asongan Kereta Api (KA) mengadu ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (8/12/2011). Salah satunya adalah Sulasmi, pedagang asongan kereta rute Kutoarjo - Yogyakarta.
Menurut dia, razia asongan kerap dilakukan petugas demi rencana larangan berjualan di KA per 1 Januari 2012 mendatang. Menurutnya sejak awal Oktober razia sudah dilakukan dari stasiun ke stasiun.
"Saya pernah sembunyi di toliet saat dikejar petugas. Juga menutup muka dengan kertas koran agar petugas tak tahu kami berada di dalam kereta," kata ibu yang sehari-hari berjualan air mineral itu.
Selain melarang berjualan di kereta, petugas juga melakukan razia terhadap mereka yang tak memiliki tiket saat berada di dalam kereta. "Petugas gabungan menyita barang dagangan kemudian minta menebus seharga tiket kereta yang ditumpangi," ujar Sulasmi.
Menanggapi pengaduan Sulasmi dan kawan-kawan, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, akan meminta penjelasan dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Setahunya, peraturan yang ada adalah larangan tak membawa tiket, dilarang berdagang.
"Masing-masing punya peraturan dan kebijakan, termasuk PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Namun pedagang juga dijamin Undang-Undang untuk mencari penghidupan yang layak," katanya.
[/spoiler]
Menurut dia, razia asongan kerap dilakukan petugas demi rencana larangan berjualan di KA per 1 Januari 2012 mendatang. Menurutnya sejak awal Oktober razia sudah dilakukan dari stasiun ke stasiun.
"Saya pernah sembunyi di toliet saat dikejar petugas. Juga menutup muka dengan kertas koran agar petugas tak tahu kami berada di dalam kereta," kata ibu yang sehari-hari berjualan air mineral itu.
Selain melarang berjualan di kereta, petugas juga melakukan razia terhadap mereka yang tak memiliki tiket saat berada di dalam kereta. "Petugas gabungan menyita barang dagangan kemudian minta menebus seharga tiket kereta yang ditumpangi," ujar Sulasmi.
Menanggapi pengaduan Sulasmi dan kawan-kawan, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, akan meminta penjelasan dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Setahunya, peraturan yang ada adalah larangan tak membawa tiket, dilarang berdagang.
"Masing-masing punya peraturan dan kebijakan, termasuk PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Namun pedagang juga dijamin Undang-Undang untuk mencari penghidupan yang layak," katanya.

