08-01-2012, 05:46 PM
(03-01-2012, 01:44 PM)dean2304 Wrote: yang perlu ditekan sekarang masalah SDM (operator dan regulator) kalo di regulator mulai dari masuk CPNS diadakan diklat kompetensi dasar perkeretaapian selanjutnya secara jenjang dan bertahap diadakan pelatihan pengujian sarana, pengujian prasarana, inspektur sarana, inspektur prasarana serta auditor perkeretaapian, nantinya auditor akan mengaudit keselamatan pada sarana dan prasarana???di dalam SDM regulator banyak juga yang lulusan dari Universitas Negeri dan lulusan insan perhubungan melalui BPSDM Perhubungan-STTD (sekolah Tinggi Transportasi Darat) dimana ada program D-III Perkeretaapian. nah jika di SDM operator beda dengan dahulu, dahulu yang namanya diklat masinis itu lamanya minta ampun sampe2 bisa 2 tahun lha sekarang dikebiri jadi 1-3 bulan????mau dapet apa dengan diklat segitu ditambah lagi umur masinis sekarang banyak yang muda2. belum sempat jadi ass masinis aja suruh jadi masinis??????belum lagi diklat dari operator belum di akreditasi oleh pemerintah?????setuju mas.... harusnya sebagai operator tunggal yg masih banyak memerlukan campur tangan negara, agar diadakan standarisasi dan sertifikasi kompetensi pada masing2 bagian yang disesuaikan dengan standar yg berlaku di regulator
selanjutnya, bagian2 yg kurang optimal kan bisa mengambil pagwai yg diperbantukan dari Kementerian... (misalnya di HUMAS).... saya lihat humas KA ini koq keknya diisi orang2 yg bukan berbackground PR..... mangkanya banyak berstatement aneh di media... kan bisa tuh kirim surat ke Kemenhub minta tenaga Humas Kementerian untuk diperbantukan di perusahaan.....
satu lagi Pak.... di KA sebagai operator tunggal yg banyak bersinggungan dengan negara agar ditempatkan petugas2 pranata keuangan negara dan petugas inventarisir BMN... ini mengaca pada beberapa keruwetan PSO yg bersumber dari APBN... nah dengan adanya petugas pranata keuangan dan BMN dengan status PNS dan telah mendapatkan sertifikasi dari Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu
yaaa akan lebih baik kalo petugas tsb dari PNS Kemenhub sendiri (asal telah tersertifikasi spt yg ane sebutin di atas) yg lebih tahu seluk-beluk KA berikut hal-hal yg ada kek PSO... maka pemisahan aset maupun pembukuan anggaran negara dan anggaran perusahaan bisa lebih mudah dilakukan.... dan ketika tidak ada keruwetan penggunaan PSO dan laporan lancar... maka ke depan PSO tidak tersendat-sendat lagi
"Penipuan Publik atau kebohongan Publik adalah seseorang yang dengan sadar berkata - menyampaikan - melakukan kebohongan dan ungkapan tersebut, tersebar luas dan bisa dipahami sebagai kebenaran atau dipercayai kebenarannya"
~just quote~
~just quote~

