15-03-2012, 12:36 PM
(09-03-2012, 07:57 PM)ady_mcady Wrote: kalo mengubah status perum ke pt, berarti status karyawan juga berubah dari pns ke bumn/swasta. belum lagi kalo kedua2 nya dimerger menjadi pt baru, pasti ada pengurangan karyawan. apakah karyawan di kedua perusahaan bus ybs ada yang protes kah?saya rasa tidaka akan ada pengurangan, kalaupun ada tidak terlalu besar. paling hanya menghilangkan pos pos yang tidak produktif . kan beda sistem pelayanan nya yang satu di kereta api dua lainnya di pelayanan bus AKAP dan bus dalam kota.
itu belum masuk proses terakhir yaitu akuisisi oleh pt. kai setelah muncul perusahaan otobus baru hasil merger.
tidak harus satu induk dan satu manajemen ! kan bisa perusahaan yang di akuisisi tersebut menjadi anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
tidak terbayangkan keindahan trem uap ketika lalu lalang di bawah jembatan kereta api jatinegara
foto ane yang lainnya ada disini kang !
http://www.flickr.com/photos/36503981@N02/
foto ane yang lainnya ada disini kang !
http://www.flickr.com/photos/36503981@N02/

