Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Standar Pelayanan Minimal (2011)
#1
Standar Pelayanan Minimal dalam Perjalanan pada Kereta Api antar kota sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011

Setidaknya memiliki:
  1. Pintu dan Jendela;
  2. Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
  3. Toilet yang dilengkapi air sesuai dengan kebutuhan;
  4. Lampu Penerangan;
  5. Kipas Angin;
  6. Rak Bagasi;
  7. Restorasi;
  8. Informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
  9. Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah 5 (lima) tahun, orang yang sedang sakit dan orang lanjut usia;
  10. Fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
  11. Nama dan nomor urut kereta;
  12. Informasi gangguan perjalanan kereta api;
  13. Ketepatan jadual perjalanan kereta api;

Reply


Messages In This Thread
Standar Pelayanan Minimal (2011) - by hedwigus - 07-05-2012, 04:07 PM
RE: Standar Pelayanan Minimal (2011) - by CC 203 - 07-05-2012, 08:07 PM
RE: Standar Pelayanan Minimal (2011) - by MakSaa - 07-05-2012, 10:13 PM
RE: Standar Pelayanan Minimal (2011) - by CC 203 - 08-05-2012, 10:32 PM
RE: Standar Pelayanan Minimal (2011) - by MakSaa - 09-05-2012, 01:13 AM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)