Jika mengacu ke UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Stasiun Kereta Api dikelompokan dalam:
Yang membedakan masing-masing kelas adalah berdasarkan kriteria:
Stasiun juga dapat menyediakan jasa pelayanan khusus berupa:
Stasiun Kereta Api dikelompokan dalam:
- Kelas Besar
- Kelas Sedang
- Kelas Kecil
Yang membedakan masing-masing kelas adalah berdasarkan kriteria:
- Fasilitas Operasi
- Frekuensi Lalu Lintas
- Jumlah Penumpang
- Jumlah Barang
- Jumlah Jalur
- Fasilitas Penumpang
Stasiun juga dapat menyediakan jasa pelayanan khusus berupa:
- Ruang Tunggu Penumpang
- Bongkar Muat Barang
- Pergudangan
- Parkir Kendaraan
- Penitipan Barang

