17-06-2012, 08:43 AM
(17-06-2012, 04:31 AM)fajarwe Wrote: seharusnya bisa! harus ada solusinya. harus direlokasi. dan nenurut undang undang yang baru. yang namanya barang milik negara (BMN) penguasaan n pengelolaaannya tidak lagi dibawah kementerian atau lembaga negara tersebut. di sertifikatx (dalam hal ini tanah) ditulis. Milik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penguasaanya dan Pengelolaannya ada pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (KPKNL)
(16-06-2012, 10:58 PM)megaloblast Wrote: masalahnya ciangsana ada komplek al, berani ga gusurnya? :p
Komplek TNI AL, baik rumah dinas maupun pribadi dan POLRI juga.


