01-08-2012, 04:37 PM
buat teman2 ga usah ragu, bimbang dan bingung.....dalam penetuan tarif KA komersial terdapat ketentuan yg bunyinya adalah: "tarif dapat berubah-ubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu".....
kata berubah-ubah dapat diartikan bahwa kapanpun tarif KA bisa berubah mau itu itungan hari bulan, minggu, hari bahkan jam memungkinkan tarif berubah.....
kata tanpa pemberitahuan terlebih dahulu diartikan bahwa perubahan tarif tdk selalu diinformasikan kepada calon penumpang....
---------------------------------------------------------------------------
perubahan tarif bs disebabkan beberapa faktor, biasanya diliat dari okupansi KA tsb.....
besaran perubahan tarif bergantung dari kebijakan pusat....
tidak benar apabila perubahan tarif bertujuan untuk pengujian sistem online ticketing......
info aktual untuk tarif bisa diliat d loket stasiun, CS maupun agen terdekat d kota anda......
kata berubah-ubah dapat diartikan bahwa kapanpun tarif KA bisa berubah mau itu itungan hari bulan, minggu, hari bahkan jam memungkinkan tarif berubah.....
kata tanpa pemberitahuan terlebih dahulu diartikan bahwa perubahan tarif tdk selalu diinformasikan kepada calon penumpang....
---------------------------------------------------------------------------
perubahan tarif bs disebabkan beberapa faktor, biasanya diliat dari okupansi KA tsb.....
besaran perubahan tarif bergantung dari kebijakan pusat....
tidak benar apabila perubahan tarif bertujuan untuk pengujian sistem online ticketing......
info aktual untuk tarif bisa diliat d loket stasiun, CS maupun agen terdekat d kota anda......

