15-09-2012, 01:35 AM
(15-09-2012, 12:13 AM)Logawa_ATB Wrote: Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih sdh membalas postingan saya, Kang ady_mcady.oya sama2 mas. salam kenal juga.
(15-09-2012, 12:13 AM)Logawa_ATB Wrote: Dari baca2 berita & googling, kalo tdk salah IMO itu singkatan dari Infrastructure Maintenance & Operations dan TAC itu Track Acces Charge. Bener begitu kan, Kang...?betul. IMO itu semacam pendanaan dari pemerintah yang diberikan kepada operator untuk pemeliharaan infrastruktur kereta api. TAC mirip dengan bayar tarif "tol" di jalan tol.
(15-09-2012, 12:13 AM)Logawa_ATB Wrote: Kalo ada operator lain membangun jaringan infrastruktur sendiri berarti operator itu nggak akan terkena TAC, misal BATR di Sumatera Selatan sana.tidak kena dong. lha kan pakai jaringan track sendiri. seandainya ada maskapai kereta lain yang mau sewa/lewat tracknya BATR maka secara otomatis dia akan dikenai TAC oleh BATR.
(15-09-2012, 12:13 AM)Logawa_ATB Wrote: Lalu bagaimana dgn jaringan rel & infrastruktur yg lain di Pulau Jawa ? Kalo ada operator sarana yg lain ingin berbisnis di jalan rel, sementara kalo mau membangun infrastruktur sendiri akan memerlukan biaya investasi yg sangat besar dan akhirnya memilih menggunakan jaringan rel yg ada sekarang dgn pertimbangan lebih hemat.sebenarnya ini tidak hanya berlaku di jawa saja, tapi diseluruh indonesia. menurut perkiraan saya, badan infrastruktur pemerintah yang mirip angkasapura di airline ini sepertinya akan mewarisi seluruh aset prasarana/infrastruktur kereta api di indonesia. sementara operator2 sarana yang mirip maskapai2 airline itu tinggal bayar tac nya saja ke badan ini. hubungannya jadi persis seperti angkasapura dengan maskapai2 burung besi disana. atau beberapa po bus dengan jasamarga.
(15-09-2012, 12:13 AM)Logawa_ATB Wrote: Kira2 Kang ady-mcady bisa njelasin :coba saya jawab sebisa saya.
1. Sebenarnya yg bertanggung jwb dgn biaya IMO itu siapa...?
2. Sumber dana awalnya dari mana...?
3. Apakah skema IMO & TAC itu sdh diberlakukan di perkeretaapian di Indonesia pd umumnya & di Pulau Jawa pd khususnya...?
4. Besaran TAC yg dibebankan ke operator sarana yg ada & operator lain yg akan datang apakah sdh dibakukan...?
Ditunggu sharingnya ya, Kang...
- 1. untuk saat ini ya sejatinya pemilik infrastruktur. dalam hal ini pemerintah. atau kalau sudah ada pemisahan sarana/prasarana nanti ya badan khusus prasarana/infrastruktur.
- 2. saya belum tahu dengan pasti. mungkin dari apbn, atau mungkin saja dari sumber lain misalnya bank.
- 3. yang saya tahu, skema pembiayaannya selama ini bagi operator sejak era privatisasi ialah imo+pso-tac. jadi karena belum benar2 terpisah itu badan khusus infrastruktur, maka pemerintah memberikan imo kepada operator (pt. kai) sebagai biaya untuk pemeliharaan infrastruktur kereta api. sementara pt. kai membayar "uang toll" kepada pemerintah (tac).
- 4. nah ini saya tidak tahu apakah skema diatas sudah baku atau belum. memang harus ada kejelasan terlebih dahulu soal pembiayaan ini, supaya operator2 sarana yang mau masuk bisa lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya. karena kasus yang sering dikeluhkan operator ialah, disaat pemerintah sering kesulitan memberikan imo ke operator, maka sebagai kompensasinya, operator dibebaskan dari pembayaran tac. artinya imo=tac. penyamaan imo=tac ini buat operator malah jadi beban, ketika besarnya angka imo>tac. karena sudah pasti nomboknya itu.
"Train approaching! Please remain behind yellow line!"


