24-09-2012, 08:11 PM
Ya itulah bedanya jeprat-jepret di perkerataapian dengan dibidang lalu lintas jalan raya. Kan, KA itu transportasi khusus, mungkin dimaksudnya agar tidak membuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun perjalanan KA, khusunya di stasiun, dipo, atau balai yasa, maka dari itu harus izin dulu, serta supaya tahu kalau ada RF yang foto, biar masinisnya ikut mejeng ... 
Kalau foto-fotonya diluar dari ketiga area sakral itu mungkin ndak perlu izin juga tidak apa-apa, seperti fotografer media massa misalnya.

Kalau foto-fotonya diluar dari ketiga area sakral itu mungkin ndak perlu izin juga tidak apa-apa, seperti fotografer media massa misalnya.
- R y z k y W i d i A T m a j a -

