21-12-2012, 09:44 AM
(20-12-2012, 04:57 PM)Warteg Wrote: Menerobos Pintu Perlintasan KA selain membahayakan diri sendiri dan orang lain juga termasuk melanggar UU No 13 tahun 1992 Tentang PerkeretaapianSekarang dah dijunto menjadi UU no. 23 tahun 2007
Kendaraan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api
, malah lengkap ama suara Ibu2 yang sering kita dengar di JPL luar kotaTapi yah tetep. Kalau masyarakatnya gak disiplin, ya dihajar bae




![[Image: wartegperlintasankereta.jpg]](http://img38.imageshack.us/img38/4849/wartegperlintasankereta.jpg)