17-06-2013, 07:09 PM
Mungkin belum pada ngeh kali yah sama peraturan ini :
melanggar dan menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang mana diketahui bahwasannya akan dilalui oleh kereta api maka akan dijatuhi hukuman mati ditempat tanpa perlu adanya proses peradilan terlebih dahulu
nb : yang merasa kebal seperti metromini dan bus kejaksaan diatas silahkan aja coba
" Only an idiot people who driving on a sidewalk "

