08-07-2013, 05:57 PM
Yg namanya kontrak itu harus saklek, sapa bilang kontraktor seenaknya mainin duit negara, jika suatu penyedia jasa tdk bisa menterap dari suatu kontrak bisa aja pemerintah pinalti pada penyedia jasa tsb, sbagai contoh PT. INKA pernah di pinalti oleh PT. KAI karena tidak sanggup memenuhi produksi gerbong yg dipesen PT. KAI

