30-08-2013, 10:25 AM
Baru di publish ke media massa.
Quote:Pelempar Kereta Api Akan Dikenakan Pasal Sabotase
29 Agustus 2013
Code:sumber : http://www.bumn.go.id/keretaapi/id/publikasi/berita/pelempar-kereta-api-akan-dikenakan-pasal-sabotase/
TEMPO.CO, Cirebon - PT Kereta Api Indonesia memastikan akan membawa kasus pelemparan kereta api ke polisi. “Pelemparan kereta api menggunakan batu akan dikenakan tindakan sabotase sekalipun hanya iseng tetap merugikan,†kata Manajer Humas Daerah Operasi (Daop) III Cirebon, Eko Budiyanto, Rabu 28 Agustus 2013.
Eko menjelaskan, tidak sedikit pengguna kereta api yang terluka parah akibat terkena pecahan kaca kereta api yang sebelumnya dilempar batu. Ia mencontohkan saat angkutan lebaran beberapa waktu lalu seorang bayi yang sedang dalam gendongan orangtuanya terkena serpihan kaca yang dilempar orang tak bertanggung jawab.
“Pada masa angkutan lebaran lalu sedikitnya ada 6 kasus pelemparan batu yang terjadi terhadap kereta api,†ujarnya.
Bahkan, dua tahun lalu, ada seorang penumpang kereta api yang matanya buta akibat terkena serpihan kaca kereta api yang dilempar batu.
Selain membahayakan jiwa penumpang, pelemparan batu pun merugikan PT Kereta Api. Menurut Eko untuk penggantian satu buah kaca kereta api saja membutuhkan dana cukup besar. “Satu lembar kaca saja lebih dari Rp 1 juta,†katanya. Karenanya tidak heran biaya penggantian kaca jendela setiap bulan di Daop III Cirebon bisa mencapai ratusan juta.
Setiap bulan, Eko menambahkan, ada saja kejadian pelemparan batu ke kereta api. “Bahkan masinis kami pun ada yang pernah terkena lemparan batu,†ucapnya.
Ada pun daerah yang tergolong rawan pelemparan batu di sepanjang jalur kereta api Daop III Cirebon yaitu di sepanjang Cikampek-Tanjung Rasa (Subang), Karangsuwung hingga Ciledug, dan di Tanjung (Brebes).
IVANSYAH


![[Image: hira148591.gif]](http://img716.imageshack.us/img716/2167/hira148591.gif)