14-10-2008, 09:43 PM
sabar cm miss komunikasi .... yg disebut sepurnya cm 1 itu .. disebut perhentian ... bukan stasiun ... perhentian dibagi 2 yaitu perhentian yang dilayani (jual karcis) dan tidak dilayani (ka berhenti tp gak jual karcis) ... kalo yg disebut stasiun minimal harus punya 2 sepur karena dalam reglemen 19 disebutkan : stasiun adalah tempat kereta api berangkat / berhenti, bersilang, menyusul atau disusul yang dikuasai oleh seorang kepala yang bertanggung jawab atas keamanan perjalanan kereta api. Kalo sepurnya cm satu ya nggak bisa bersilang tho ...


![[Image: saveourearth_01.png]](https://www.semboyan35.com/images/saveourearth_01.png)