Posts: 406
Threads: 0
Joined: Nov 2008
Reputation:
3
(04-07-2013, 12:37 PM)febri12 Wrote: (03-07-2013, 09:01 PM)discopotato86 Wrote: (03-07-2013, 07:04 PM)febri12 Wrote: bukannya K3 split harganya naik karena PSOnya dikurangi ya? kan semenjak kebijakan PSO dikurangi, rangkaian kereta diperpendek dan yang dipendekin tadi masuk depo untuk di-ACnisasi
K3 bogowonto, gawong, majapahit (warna silver/biru) bukan KA PSO, tp dia masuk kategori KA ekonomi komersial, makanya walopun sama2 ekonomi ac, tarifnya jauh lebih tinggi dibanding KA ekonomi AC macam matar, kertajaya, GBMS, progo (orange/nutrisari) dll.....
salah klo ente bilang rangkaian diperpendek, yg betul itu disesuaikan dgn PSO alias jumlah kereta yg disubsidi pemerintah.....
ilustrasinya gini: KA progo hanya disubsidi 6 K3, pada nyatanya progo bisa bawa 8 K3......2 K3 otomatis ga kena subsidi yg ujung2nya biaya perawatan ditanggung sendiri oleh perusahaan.......inilah yg menyebabkan timbul kesan klo KA-KA ekonomi diperpendek.......
berarti emang perusahaan sengaja nggak menjalankan K3 yang gak disubsidi yak? 
Entah disengaja atau tidak, namanya juga Perseroan Terbatas, baik itu swasta ataupun khususnya BUMN, sekarang kan tujuannya sudah disyaratkan untuk menghasilkan keuntungan.
Kereta api kelas ekonomi ini sudah jelas tidak dapat memberikan keuntungan, jadi ada strategi yang dijalankan oleh operator untuk maksimalisasi keuntungan yang didapat dari sektor lainnya. Akan berbeda ceritanya kalau operator mampu untuk mendulang keuntungan dari sektor yang lainnya, tapi karena sekarang belum bisa, ya cara ini yang dijalankan
Posts: 426
Threads: 0
Joined: Aug 2012
Reputation:
5
05-07-2013, 12:42 AM
(This post was last modified: 05-07-2013, 12:48 AM by Logawa_ATB.)
(03-07-2013, 07:37 PM)dean2304 Wrote: Bukannya PSO nya dikurangi, banyak orang yg tidak paham bahwa menetapkan tarif angkutan kelas Ekonomi itu di tetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan nah PT. KAI telah mendapatkan teguran keras mengenai pelanggaran tarif tapi oleh karena operator KA masih tunggal ya gtu deh alias mbandel.
Sebetulnya bisa aja memberhentikan operasinya tpi masyarakat yg dirugikan. Tahun 2012 aja PT. KAI hanya bisa menyerap sekitar 86% dari target?apakah PSOnya dikurangi?hehe
Bermaksud mengkomentari postingan sampeyan ya, Kang...
Kalo menurut saya sich Peraturan Menteri hanya memberikan rumus / formula utk menghitung tarif angkutan KA utk penumpang. Nah, berhubung operator KA di negeri ini masih tunggal akhirnya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dipersilakan utk menghitung tarif dasar berdasarkan rumus2 dr Peraturan Menteri tsb. Karena KA Ekonomi segmen pasarnya utk masyarakat tdk mampu / berdaya beli rendah akhirnya Pemerintah mensubsidi tarif K3, sisanya ditanggung pengguna jasa / penumpang.
Coba dilihat foto di bawah ini :
Credit to Satrio Ikhwan Prayogi
(04-07-2013, 05:40 PM)Anugrah Bima Wrote: Entah disengaja atau tidak, namanya juga Perseroan Terbatas, baik itu swasta ataupun khususnya BUMN, sekarang kan tujuannya sudah disyaratkan untuk menghasilkan keuntungan.
Kereta api kelas ekonomi ini sudah jelas tidak dapat memberikan keuntungan, jadi ada strategi yang dijalankan oleh operator untuk maksimalisasi keuntungan yang didapat dari sektor lainnya. Akan berbeda ceritanya kalau operator mampu untuk mendulang keuntungan dari sektor yang lainnya, tapi karena sekarang belum bisa, ya cara ini yang dijalankan
Pengoperasian K3 yg penugasan Pemerintah tetep ada untungnya, cuma tipis. Beda kalo mengoperasikan KA Komersial, untungnya gede. Lha kalo bbrp waktu yg lalu banyak K3 yg dipasangi AC split tp malah dikandangin itu karena potensi pasar (pengguna jasa) yg blm bs menerima kenyataan. Pasti kaget dgn harga tanpa disubsidi.
(04-07-2013, 07:13 AM)dean2304 Wrote: Jika anggaran PSO ingin terserap 100%, ya itu adalah tanggung jawab operator bagaimana menjalankan manajemen yg baik agar tidak ada PLH yang disebabkan oleh faktor manusia dan ketersediaan sarana mencukupi, kecuali ada bencana alam dan sarananya rusak maka seharusnya operator menyediakan sarana pengganti.
Karena dalam hitung2an dalam kontrak
PSO adalah operator menyanggupi angkutan kelas ekonomi dalam setahun, jika tidak sanggup dalam target yang dia tentukan biasanya tahun anggaran depannya berkurang jika tidak ada justifikasi yg mendalam
Kalo begitu kontrak PSO itu saklek & nggak ada itung2an tambah kurang ya, Kang...? Koq kayaknya lebih luwes kontraktor bangunan bangun gedung milik Pemerintah ya...? Ada item kerja tambah kurangnya.
Kalo ada bencana alam misal banjir atau tanah longsor yg menutupi rel & mengakibatkan tdk tersedianya angkutan KA kelas ekonomi kan bs itung2an antara pemberi kerja & penerima kontrak kerja. Tapi kalo pingin anggarannya terserap 100% bs ajah kasih gratifikasi ke pemberi kerja. #samplukdirute
Posts: 406
Threads: 0
Joined: Nov 2008
Reputation:
3
(04-07-2013, 05:40 PM)Anugrah Bima Wrote: Entah disengaja atau tidak, namanya juga Perseroan Terbatas, baik itu swasta ataupun khususnya BUMN, sekarang kan tujuannya sudah disyaratkan untuk menghasilkan keuntungan.
Kereta api kelas ekonomi ini sudah jelas tidak dapat memberikan keuntungan, jadi ada strategi yang dijalankan oleh operator untuk maksimalisasi keuntungan yang didapat dari sektor lainnya. Akan berbeda ceritanya kalau operator mampu untuk mendulang keuntungan dari sektor yang lainnya, tapi karena sekarang belum bisa, ya cara ini yang dijalankan
Pengoperasian K3 yg penugasan Pemerintah tetep ada untungnya, cuma tipis. Beda kalo mengoperasikan KA Komersial, untungnya gede. Lha kalo bbrp waktu yg lalu banyak K3 yg dipasangi AC split tp malah dikandangin itu karena potensi pasar (pengguna jasa) yg blm bs menerima kenyataan. Pasti kaget dgn harga tanpa disubsidi.
Tetap ada untungnya walaupun sedikit itu sebelum atau sesudah diberi AC?  kalau sebelum diberi AC ya bisa jadi ada keuntungan.
Karena nie PT. Sepur, yang hubungannya dengan masyarakat bisa dibilang sangat dekat, dibandingkan dengan BUMN transportasi lain yang memiliki segmentasi konsumer tertentu.
Sekarang, nie operator ditekan untuk melaksanakan standar pelayanan minimal, yang dijalankan dengan memasang AC, permasalahannya adalah, PSO untuk subsidi operasional K3 seperti yang kita tahu, berasal dari APBN, dan pencairannya lama karena sifat kaku APBN tersebut.
Bisa jadi penumpang tak mengetahui subsidi dalam waktu itu dicabut karena tidak ada Sosialisasi, selalu ini jadi kelemahan operator
Posts: 426
Threads: 0
Joined: Aug 2012
Reputation:
5
(05-07-2013, 01:58 AM)Anugrah Bima Wrote: Tetap ada untungnya walaupun sedikit itu sebelum atau sesudah diberi AC? kalau sebelum diberi AC ya bisa jadi ada keuntungan.
Karena nie PT. Sepur, yang hubungannya dengan masyarakat bisa dibilang sangat dekat, dibandingkan dengan BUMN transportasi lain yang memiliki segmentasi konsumer tertentu.
Sekarang, nie operator ditekan untuk melaksanakan standar pelayanan minimal, yang dijalankan dengan memasang AC, permasalahannya adalah, PSO untuk subsidi operasional K3 seperti yang kita tahu, berasal dari APBN, dan pencairannya lama karena sifat kaku APBN tersebut.
Bisa jadi penumpang tak mengetahui subsidi dalam waktu itu dicabut karena tidak ada Sosialisasi, selalu ini jadi kelemahan operator
Sorry, baru bs bales, Kang...
Ya itulah tipikal masyarakat Indonesia, kebanyakan pasif utk bertanya kalo nggak ada sosialisasi. Pdhal rakyat punya hak utk bertanya meskipun tanpa sosialisasi baik ke pihak kementrian yg menangani PSO atau ke badan usaha penerima PSO. Misal harga tiket K3 kalo nggak disubsidi brp...? Atau harga bbm premium kalo nggak disubsidi skrg brp...?
Kalo menurut saya sich, K3 sebelum dikasih AC split jg sdh memberikan kontribusi keuntungan buat operator sepanjang subsidi dari Pemerintah cair & dibayar sesuai kontrak kerja. Coba ingat2 lagi, tahun 2009 s/d 2011 stamformasi k3 masih panjang2 kan...? Cuma K3 (selain K3 Malabar) saat itu masih disubsidi kan...? Kalo mau tau tarif dasar K3 tanpa disubsidi saya pikir (secara gampangnya) bs ambil dari tarif K3 Malabar (sebelum tahun 2012) dibagi jarak tempuh kan nanti ketemu tarif / km. Kemudian tarif / km tadi dikalikan jarak tempuh rute masing2 K3.
Nah, tahun 2012 mulai ditambahi dgn penyejuk udara. Yg saya tangkap dgn penambahan fasilitas ini harga produksi jd naik apalg disertai dgn kebijakan okupansi K3 jarak jauh tdk lbh dari 100%. Jd saya pikir K3 setelah diberi fasilitas AC dibanding seblm diberi fasilitas AC kalo sama2 nggak disubsidi kenaikannya nggak sampai 50% koq. Ya cuma masalahnya itu td, yg satu masih disubsidi trus karena ada penambahan AC & tdk masuk dlm kontrak PSO akhirnya yg lain dilepas ke pasar dgn harga non subsidi otomatis pengguna jasa kaget. Harganya naik sampai 300%. 
Sekarang cek dech, apa iya biaya penggantian & pembelian spare part utk K3 yg disubsidi itu dianggarkan di APBN terpisah dr PSO yg diberikan ke operator KA...?
APBN yg kaku itu mungkin dah lama nggak dilemesin, Kang... 
Kan sekarang kalo merunut regulasi yg baru, sistem penagihan & pembayaran PSO sdh aturan mainnya. Penagihan berdasarkan progress pekerjaan, tinggal pemberi pekerjaan mau cross check apa nggak. Intinya kan cuma itu, Kang.
Posts: 406
Threads: 0
Joined: Nov 2008
Reputation:
3
(08-07-2013, 12:13 AM)Logawa_ATB Wrote: (05-07-2013, 01:58 AM)Anugrah Bima Wrote: Tetap ada untungnya walaupun sedikit itu sebelum atau sesudah diberi AC? kalau sebelum diberi AC ya bisa jadi ada keuntungan.
Karena nie PT. Sepur, yang hubungannya dengan masyarakat bisa dibilang sangat dekat, dibandingkan dengan BUMN transportasi lain yang memiliki segmentasi konsumer tertentu.
Sekarang, nie operator ditekan untuk melaksanakan standar pelayanan minimal, yang dijalankan dengan memasang AC, permasalahannya adalah, PSO untuk subsidi operasional K3 seperti yang kita tahu, berasal dari APBN, dan pencairannya lama karena sifat kaku APBN tersebut.
Bisa jadi penumpang tak mengetahui subsidi dalam waktu itu dicabut karena tidak ada Sosialisasi, selalu ini jadi kelemahan operator
Sorry, baru bs bales, Kang...
Ya itulah tipikal masyarakat Indonesia, kebanyakan pasif utk bertanya kalo nggak ada sosialisasi. Pdhal rakyat punya hak utk bertanya meskipun tanpa sosialisasi baik ke pihak kementrian yg menangani PSO atau ke badan usaha penerima PSO. Misal harga tiket K3 kalo nggak disubsidi brp...? Atau harga bbm premium kalo nggak disubsidi skrg brp...?
Kalo menurut saya sich, K3 sebelum dikasih AC split jg sdh memberikan kontribusi keuntungan buat operator sepanjang subsidi dari Pemerintah cair & dibayar sesuai kontrak kerja. Coba ingat2 lagi, tahun 2009 s/d 2011 stamformasi k3 masih panjang2 kan...? Cuma K3 (selain K3 Malabar) saat itu masih disubsidi kan...? Kalo mau tau tarif dasar K3 tanpa disubsidi saya pikir (secara gampangnya) bs ambil dari tarif K3 Malabar (sebelum tahun 2012) dibagi jarak tempuh kan nanti ketemu tarif / km. Kemudian tarif / km tadi dikalikan jarak tempuh rute masing2 K3.
Nah, tahun 2012 mulai ditambahi dgn penyejuk udara. Yg saya tangkap dgn penambahan fasilitas ini harga produksi jd naik apalg disertai dgn kebijakan okupansi K3 jarak jauh tdk lbh dari 100%. Jd saya pikir K3 setelah diberi fasilitas AC dibanding seblm diberi fasilitas AC kalo sama2 nggak disubsidi kenaikannya nggak sampai 50% koq. Ya cuma masalahnya itu td, yg satu masih disubsidi trus karena ada penambahan AC & tdk masuk dlm kontrak PSO akhirnya yg lain dilepas ke pasar dgn harga non subsidi otomatis pengguna jasa kaget. Harganya naik sampai 300%. 
Sekarang cek dech, apa iya biaya penggantian & pembelian spare part utk K3 yg disubsidi itu dianggarkan di APBN terpisah dr PSO yg diberikan ke operator KA...?
APBN yg kaku itu mungkin dah lama nggak dilemesin, Kang... 
Kan sekarang kalo merunut regulasi yg baru, sistem penagihan & pembayaran PSO sdh aturan mainnya. Penagihan berdasarkan progress pekerjaan, tinggal pemberi pekerjaan mau cross check apa nggak. Intinya kan cuma itu, Kang. 
Dalam masalah ini, kalau memang sudah tahu masyarakat seperti itu, memang harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi, apalagi yang berhubungan dengan penghitungan ekonomi, setidaknya masyarakat mengerti mengapa ini dinaikkan harga ketika PSO itu misalnya dicabut atau ditunda.
Jujur kalau mas lebih mengerti penghitungan ekonomi dalam implementasi PSO, saya beneran ga ngerti bagaimana mekanismenya di pihak yang terkait. Karena sepengetahuan saya PSO itu untuk subsidi operasional K3, tetapi spesifiknya berapa, saya tidak mengerti sama sekali
Posts: 32
Threads: 0
Joined: Jan 2012
Reputation:
0
Yg namanya kontrak itu harus saklek, sapa bilang kontraktor seenaknya mainin duit negara, jika suatu penyedia jasa tdk bisa menterap dari suatu kontrak bisa aja pemerintah pinalti pada penyedia jasa tsb, sbagai contoh PT. INKA pernah di pinalti oleh PT. KAI karena tidak sanggup memenuhi produksi gerbong yg dipesen PT. KAI
Posts: 499
Threads: 0
Joined: Aug 2012
Reputation:
3
Lha terserah kontraknya saklek atau ngga. Yg jadi pertanyaan, kalau K3 AC biru masih milik negara, K3 AC itu beroperasi tentunya ada uang hasil penjualan tiket, lalu apakah uang tsb masuk semua kedalam kas internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero)? mengingat itu bukan asetnya PT Sepur. Lalu dari BASTO ke BAST ada jeda berapa tahun?
Posts: 426
Threads: 0
Joined: Aug 2012
Reputation:
5
(08-07-2013, 05:57 PM)dean2304 Wrote: Yg namanya kontrak itu harus saklek, sapa bilang kontraktor seenaknya mainin duit negara, jika suatu penyedia jasa tdk bisa menterap dari suatu kontrak bisa aja pemerintah pinalti pada penyedia jasa tsb, sbagai contoh PT. INKA pernah di pinalti oleh PT. KAI karena tidak sanggup memenuhi produksi gerbong yg dipesen PT. KAI
Saya rasa kalo saya tanggapi lebih jauh jd OOT ke mana2, ntar malah disemprit sama Kang Bravo. Jd saya cukupkan saja. Cuma saya masih tergelitik dgn postingan sampeyan yg di bawah ini :
(03-07-2013, 07:37 PM)dean2304 Wrote: Bukannya PSO nya dikurangi, banyak orang yg tidak paham bahwa menetapkan tarif angkutan kelas Ekonomi itu di tetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan nah PT. KAI telah mendapatkan teguran keras mengenai pelanggaran tarif tapi oleh karena operator KA masih tunggal ya gtu deh alias mbandel.
Sebetulnya bisa aja memberhentikan operasinya tpi masyarakat yg dirugikan. Tahun 2012 aja PT. KAI hanya bisa menyerap sekitar 86% dari target?apakah PSOnya dikurangi?hehe
Ada beberapa pertanyaan dari saya :
1. Kenapa Ditjen KA selaku regulator nggak punya kuasa utk menghentikan operasi operator KA yg membandel...? Misal, pertama kali KA Brantas (cmiiw) yg membawa K3 dipasangi AC Split. Kenapa KA Brantas nggak dibekukan ijin operasi utk ke 2 arahnya...?
2. Kenapa sampeyan bs nulis masyarakat dirugikan...? Bukankah masih ada moda transportasi yg lain...? Dari ML ke JAK bs pake sepeda motor, mobil, bis atau malah jalan kaki kan...? Lgpl kalo dibekukan ijin operasi operator KA tsb, bukankah Ditjen KA sdh punya loko sendiri (CC300) yg bs dikerahkan utk menarik KA Brantas tsb...? Malah masih sisa 1 biji kan...?
3. Kalo sampeyan org yg bekerja di Ditjen KA, kira2 faktor apa saja yg menyebabkan operator KA nggak bs menyerap anggaran dgn baik (100%) di tahun 2012 yg lalu...?
(08-07-2013, 08:38 PM)zmidth Wrote: Lha terserah kontraknya saklek atau ngga. Yg jadi pertanyaan, kalau K3 AC biru masih milik negara, K3 AC itu beroperasi tentunya ada uang hasil penjualan tiket, lalu apakah uang tsb masuk semua kedalam kas internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero)? mengingat itu bukan asetnya PT Sepur. Lalu dari BASTO ke BAST ada jeda berapa tahun?
Kalo menurut saya sich kyk gini mekanismenya, Kang... Pemerintah punya duit di APBN, trus Kementrian Perhubungan bikin DIPA salah satunya mau ngebangun K3AC. Anggaran disetujui, akhirnya pesen dech ke INKA. 1 set habisnya (misal) 30 M. Setelah jadi akhirnya Kementrian Perhubungan menyerahkan unit tsb ke operator KA (PT. Kereta Api Indonesia (Persero)) dlm bentuk BASTO. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) disuruh nyari duit dari K3AC tsb. Tenyata jualannya laku nich dlm setahun, otomatis kena pajak penghasilan atau apalah istilahnya. Akhirnya setor dech ke Negara. Kalo setor pajaknya utk pengoperasian K3AC ini bs lebih dari 35 M bukankah udah balik modal ya...? Nah kalo dari fase BASTO ke BAST butuh waktu jeda brp tahun ini saya nggak paham, mungkin bs langsung BAST kalo operator KA langsung beli KA tsb di tahun berikutnya kali ya....? Kan udah untung gede...
Posts: 499
Threads: 0
Joined: Aug 2012
Reputation:
3
(10-07-2013, 12:11 AM)Logawa_ATB Wrote: (08-07-2013, 08:38 PM)zmidth Wrote: Lha terserah kontraknya saklek atau ngga. Yg jadi pertanyaan, kalau K3 AC biru masih milik negara, K3 AC itu beroperasi tentunya ada uang hasil penjualan tiket, lalu apakah uang tsb masuk semua kedalam kas internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero)? mengingat itu bukan asetnya PT Sepur. Lalu dari BASTO ke BAST ada jeda berapa tahun?
Kalo menurut saya sich kyk gini mekanismenya, Kang... Pemerintah punya duit di APBN, trus Kementrian Perhubungan bikin DIPA salah satunya mau ngebangun K3AC. Anggaran disetujui, akhirnya pesen dech ke INKA. 1 set habisnya (misal) 30 M. Setelah jadi akhirnya Kementrian Perhubungan menyerahkan unit tsb ke operator KA (PT. Kereta Api Indonesia (Persero)) dlm bentuk BASTO. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) disuruh nyari duit dari K3AC tsb. Tenyata jualannya laku nich dlm setahun, otomatis kena pajak penghasilan atau apalah istilahnya. Akhirnya setor dech ke Negara. Kalo setor pajaknya utk pengoperasian K3AC ini bs lebih dari 35 M bukankah udah balik modal ya...? Nah kalo dari fase BASTO ke BAST butuh waktu jeda brp tahun ini saya nggak paham, mungkin bs langsung BAST kalo operator KA langsung beli KA tsb di tahun berikutnya kali ya....? Kan udah untung gede... 
yg kayak gini saya mlh bingung. Duit negara buat Kemenhub buat beli KA. Ini kan tugas Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Kenapa juga duit itu ngga buat menyelesaikan jalur Double Track. Ternyata yang prasarana dan sarana perkeretaapian dimasuki kedua-duanya yak. Kalau memang Negara mau memberikan sarana perkeretaapian bukankah ada jalur yang lebih pas, yaitu lewat Penyertaan Modal Negara(PMN) Kementrian BUMN. Kalau K3AC itu masih milik Kemenhub, berarti Kemenhub pinjam tangan PT Sepur untuk menjalankan K3AC tersebut. Sama aja Negara berbisnis donk...
Posts: 426
Threads: 0
Joined: Aug 2012
Reputation:
5
(11-07-2013, 06:09 AM)zmidth Wrote: yg kayak gini saya mlh bingung. Duit negara buat Kemenhub buat beli KA. Ini kan tugas Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Kenapa juga duit itu ngga buat menyelesaikan jalur Double Track. Ternyata yang prasarana dan sarana perkeretaapian dimasuki kedua-duanya yak. Kalau memang Negara mau memberikan sarana perkeretaapian bukankah ada jalur yang lebih pas, yaitu lewat Penyertaan Modal Negara(PMN) Kementrian BUMN. Kalau K3AC itu masih milik Kemenhub, berarti Kemenhub pinjam tangan PT Sepur untuk menjalankan K3AC tersebut. Sama aja Negara berbisnis donk...
Kalo pengadaan K3AC sich masih mending, Kang... Lha pengadaan lokomotif CC300 itu malah lbh greget lg. Kira2 buat apa coba...? Mau bikin operator atau udah gatel pingin jd operator...? Dalam benak mereka apa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dirasa nggak sanggup beli lokomotif sendiri...? Baru bikin 3 unit, eh malah didatangin dari luar negeri sekitar 150 unit.
Kira2 Ditjen Perhubungan Udara apa melakukan hal yg sama membuat pangadaan pesawat terbang terus diserahterimakan operasi ke operator pesawat terbang BUMN, misal Garuda atau Merpati...?
Saya sempat baca2 postingan di thread yg lain, ada K3AC (isi 80 seat) yg boginya dikasih "peneng" milik Kementrian Perhubungan. Kalo nggak salah ingat tujuan agar bogi tsb tdk ditukar2 antara KA komersial & KA non komersial oleh pihak operator. Lha giliran kereta tsb masuk BY utk perbaikan bogi / penggantian spare part, pihak operator bingung ini bogi apa sdh ada DIPA nya dlm APBN...? 
|