11-09-2012, 12:16 AM
(07-09-2012, 05:20 PM)spoor_jadul Wrote: pada selasa 14 agustus 2012 di stasiun pasar senen, telah dilaksanakan penandatanganan kontrak PSO tahun anggaran 2012 antara ditjen perkeretaapian dengan pt KA. efeknya setelah ini adalah ada penambahan unit kereta di rangkaian KA kelas ekonomi.
Nah, kalo ada foto bukti kontrak kerja kyk gini kan saya selaku pemakai K3 sdh merasa lega. Tinggal kedua belah pihak bekerja secara profeional. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dlm hal ini sebagai penerima kontrak kerja harus siap menjalankan tugas Pemerintah & jg amanah dari UUD 1945. DitJend KA sebagai regulator jg mesti bertanggungjwb dlm mengawasi penugasan ini dan Pemerintah sebagai pemberi kerja jg mesti menyiapkan dana PSO seperti yg tertulis di dlm kontrak kerja.
Di satu sisi merasa lega tapi di sisi yg lain masih merasa was2 jg, soalnya pas membaca pasal 12 APBN-P 2012 bunyinya seperti ini :
Kata diperkirakan ini yg masih tanda tanya. Duitnya bener2 ada atau tidak...? Kalau pun ada, besarnya memang lebih atau kurang...? Soalnya subsidi PSO ini hanya dialokasikan ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) & PT Pelni sj kan...? CMIIW
Di satu sisi merasa lega tapi di sisi yg lain masih merasa was2 jg, soalnya pas membaca pasal 12 APBN-P 2012 bunyinya seperti ini :
Quote:Pasal 12 : Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service
obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Kata diperkirakan ini yg masih tanda tanya. Duitnya bener2 ada atau tidak...? Kalau pun ada, besarnya memang lebih atau kurang...? Soalnya subsidi PSO ini hanya dialokasikan ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) & PT Pelni sj kan...? CMIIW


![[Image: p5vuw.jpg]](http://www.freeimagehosting.net/newuploads/p5vuw.jpg)

![[Image: new2copy.jpg]](https://img254.imageshack.us/img254/7018/new2copy.jpg)

![[Image: 10p0h7r.jpg]](http://i37.tinypic.com/10p0h7r.jpg)
