Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
[Diskusi] Sengketa tanah PT KA
#1
untuk tahun2009 ini saya dimintakan saudaraku utk membayar perpanjangan sewa kontrak tanah pjka dampit seluas268m2,utk tahun2 kemarin lancar2aja tiapth sekitar300rb lebihdikit.sekarang waktu byr kok diminta byr6juta sdh trmsk byr sewa1tahun.biaya yg sgt besar.alasannya semua pemilik buku sewakontrak hrs diperbaharui,pdhl kami tdk bermaksud baliknama dan lagi buku kontrak masih sgt2 bagus tdk ada yg robek.tolong balasan dari rekan2daop8 sby.
Reply
#2
gini mas yang saya tahu. mulai tanggal 1 agustus 2009 akan diberlakukan tarif baru untuk seluruh asset non produksi baik itu tanah maupun rumah dinas..dan dengan tarif baru itu semua tarif yang dikenakan akan naik sekitar *00% dari tarif lama(saya ga tau pastinya)..apabila sudah ada kontrak berjalan sebelum tanggal 1 agustus maka kontrak itu akan terus berlaku sampai batas waktu habis kontrak.. yang saya tau juga kontrak ini berdurasi 1 tahun dan wajib di perbaharui setiap tahunnya. nilai kontrak tersebut juga sesuai dengan njop yang berlaku di daerah dimana mas akan menyewa..a disini ada tarif khusus buat karyawan dan pensiunan itu saja semoga membantu..
Reply
#3
Quote:Soal sengketa tanah dengan PT KA, pimpinan DPRD serahkan dokumen ke Kemenhub

Solo (Espos)– Pimpinan DPRD Solo serahkan sejumlah dokumen ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait sengketa tanah antara 269 KK di sembilan RT/tiga RW di Cinderejo dan Gumunggung, Gilingan dengan PT KA.

Ketua DPRD Solo YF Sukasno mengatakan, dirinya dan Wakil Ketua DPRD Solo, Muhammad Rodhi telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Tundjung Inderawan di Jakarta.

“Kami paparkan permasalahan yang ada di Gumunggung dan Cinderejo itu termasuk dokumen mengenai masalah itu juga kami serahkan. Namun, Dirjen-nya ini orang baru, padahal kasus ini mencuat tahun 2001 sehingga belum terlalu memahami persoalan yang ada,” ungkap Sukasno kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (19/3).

Dia mengatakan, Direktorat Perkeretaapian mengaku akan mempelajari dan mengkaji masalah itu. Politisi asal PDIP itu menambahkan, setelah Dephub mengkaji masalah itu pihaknya berharap Dephub akan mengundang perwakilan warga untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut itu.

Ketua Dewan menjelaskan, awalnya keberangkatannya ke Dephub adalah untuk menanyakan undangan dari Dephub tahun 2001 untuk menyelesaikan kasus itu. Namun, kata dia, sudah sembilan tahun ternyata tidak ada tindaklanjut dari undangan itu.

Dalam pertemuan itu, kata dia, PT KA mengakui banyak persoalan mengenai lahan yang terkait dengan jalur KA, terutama mengenai diserobotnya tanah milik PT KA. Namun, tegas Sukasno, dalam kasus ratusan KK di Gumunggung dan Cinderejo kasusnya berbeda.

http://www.solopos.com/2010/solo/soal-se...nhub-16826

Edisi : Jum'at, 19 Maret 2010 , Hal.II
Ratusan warga tinggal di tanah PT KA
”Sewaktu-waktu diminta pindah harus siap”

Pasar Kliwon (Espos) Ratusan warga Sangkrah, Pasar Kliwon selama berpuluh tahun masih tercatat menempati tanah PT Kereta Api Indonesia (KA). Meski telah berulang kali diajukan upaya pengajuan hak milik, upaya tersebut selalu mental.

Humas PT KA Daop VI, Eko Budianto menjelaskan, upaya menjual aset PT KA kepada warga merupakan pekerjaan yang tak ringan. Meski lahan-lahan milik PT KA tak terpakai, namun upaya menjual lahan kepada warga dinilai sangat musykil. ”Prosesnya tak semudah itu. Harus melalui Mendagri (menteri dalam negeri-red) dulu,” ujar Eko kepada Espos, Kamis (18/3).

Menurut Eko, PT KA hanya bisa memberikan hak sewa kepada warga yang selama ini menempati tanah-tanah milik PT KA. Namun, warga harus siap pindah jika sewaktu-waktu PT KA harus memanfaatkannya lagi. ”Nah, ini yang harus disadari warga. Meski telah lama menempati lahan PT KA, namun jiwa sewaktu-waktu diminta PT KA, ya harus siap.”

Terkait inilah, Lurah Sangkrah, Pasar Kliwon, Mahendra Nugrahadi mengaku cemas. Pasalnya, jumlah warganya yang menempati lahan PT KA mencapai ratusan keluarga. ”Yang kami khawatirkan itu, kalau sewaktu-waktu PT KA meminta lahan itu, lantas warga saya mau tinggal di sana. Padahal, jumlahnya ratusan. Bahkan, hampir seribu orang,” ujar Mahendra.

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, persoalan warganya yang tinggal di tanah PT KA sudah pernah dia komunikasikan dengan Pemkot Solo sejak lama. Namun, lantaran tanah tersebut bukan milik Pemkot, upaya mencari solusi pun mental. ”Yang jelas, ini akan menjadi bom waktu jika tak segera dicarikan solusinya. Karena ini menyangkut tempat tinggal dan telah berpuluh-puluh tahun dihuni,” paparnya. elain soal hunian warga di tanah PT KA, kata Mahendra, pasar yang berdiri di Sangkrah juga berdiri di tanah milik PT KA.

Ketua LPMK Sangkrah, Narno menjelaskan, permasalahan tersebut memang diakui kerap menjadi pertanyaan warga setiap hari. Narno yang juga penempat lahan PT KA mengaku sudah pernah mempertanyakan kemungkinan upaya membeli tanah milik PT KA. Namun, lanjutnya, lagi-lagi upaya itu tak pernah berhasil.

”Yang terjadi, warga ya membayar sewa tanah yang terus naik setiap tahun. Berapa besarnya, itu tergantung luas kecilnya tanah,” paparnya. ia berharap, agar persoalan tersebut dicarikan solusinya agar di kemudian hari tak jadi persoalan yang pelik dan penuh sengketa. - Oleh : asa

edisicetak.solopos.com

Bapak2 di Dephub, PT KA jangan sampai dilepasin tanahnya. Supaya masalah ini beres, relokasi warga di pinggiran rel, bagaimana caranya, tanah disediakan oleh pemerintah? atau hal lainnya. Tanah2 yang diduduki termasuk di sekitar segitiga pembalik timur S. Balapan, jalur Solo-Semarang, termasuk Pasar Sangkrah yang statusnya dimiliki PT KA. Lbih baik segera di relokasi ke tempat lain karena membahayakan perjalanan kereta api Serba susah nanti kalau area tersebut dikemudian hari dibutuhkan PT KA sudah diduduki oleh warga dengan status kepemilikan yang sah. Ini menjadi bom waktu karena permasalahan penyerobotan tanah negara, tanah PT KA pada masa lalu dibiarkan oleh Pemkot.
.
Reply
#4
Mudah-mudahan dalam pembebasan lahan atapun sewa tinggal bisa di pahami oleh warga yang merasa itu bukan miliknya dan diberikan solusinya, contoh tanah yang diduduki warga di sekitar solobalapan sampai depot Pertamina.

[Image: dsc01116resize.jpg]
Jangan matikan aku bila perlu tambah dan panjangkan jalurku, biarkan kereta melaju di punggungku....SPOR RAIDER

GREEN LIVING
Salam Kereta, Nuwun
Reply
#5
thanx fotonyaTersenyuum

di foto: rel yang paling kanan nyaris tertutup rumah warga Sad
.
Reply
#6
(19-03-2010, 09:31 PM)animaX Wrote: thanx fotonyaTersenyuum

di foto: rel yang paling kanan nyaris tertutup rumah warga Sad

Betul kalau tidak cepat di urus pasti rel yang paling ujung akan ketutup rumah permanent, ini berita yang bagus mas Ani supaya di lain tempat segera di selesaikan.
Jangan matikan aku bila perlu tambah dan panjangkan jalurku, biarkan kereta melaju di punggungku....SPOR RAIDER

GREEN LIVING
Salam Kereta, Nuwun
Reply
#7
Apalagi setelah aktivitas di Depo Pertamina Solo diipindahkan ke Boyolali sekarang jalur tsb makin sepi. bahaya nih.


update Sabtu. 20 Maret 2010
Quote:Dewan: Hak Pakai Layak Dicabut
Sabtu, 20/03/2010 09:00 WIB - cka

KARANGASEM—Dewan menilai jika Hak Pakai (HP) No 22 yang dimiliki PT KA atas tanah di wilayah Kampung Gumunggung Kelurahan Gilingan, layak dicabut. Sementara itu, untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pimpinan Dewan telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Tundjung Inderawan di Jakarta.

Dikatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki warga dan Dewan, tanah seluas kurang lebih 130.000 meter persegi, di sebelah utara Stasiun Balapan, bukanlah aset awal PT KA. Ketua DPRD Kota Solo, YF Soekasno kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (19/3) mengatakan, jika awalnya tanah itu masuk dalam golongan tanah bebas. Namun demikian, di tahun 1996 tanah tersebut oleh PT KA diajukan sebagai hak milik ke BPN.

“Padahal, jika disurvei saat mengajukan hak pakai, maka tanah itu sudah padat menjadi pemukiman padat penduduk,” terang Soekasno. Di samping itu, secara letak, HP No 22 yang merupakan bukti kepemilikan PT KA atas tanah tersebut, berada di luar jalur kereta api. Sekat dan tembok yang dibangun PT KA sebagai pembatas wilayah, tidak melingkupi tanah yang sekarang disengketakan warga.

“Jadi kami menilainya, memang warga yang berhak, dan kami menilai HP 22 layak untuk dicabut atau dibatalkan,” ungkap dia. Dikatakan, maksud keberangkatannya ke Jakarta untuk menanyakan undangan dari Dephub di tahun 2001 kepada sejumlah perwakilan warga. Sebab meski di tahun 2001 warga mendapatkan undangan terkait penyelesaian sengketa tanah, tetapi tak juga terealisasi.

Dalam kunjungannya yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi itu, sekaligus diserahkan seluruh dokumen yang ada. Dikatakan, dirinya juga memaparkan permasalahan yang dialami sekitar 269 KK di Gumunggung, Kelurahan Gilingan.

Dia mengatakan, Direktorat Perkeretaapian mengaku akan mempelajari dan mengkaji masalah itu. Setelah Dephub mengkaji masalah itu, pihaknya berharap Dephub akan mengundang perwakilan warga untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut ini. (cka)

http://harianjoglosemar.com/berita/dewan...11800.html
.
Reply
#8
Kasus penyerobotan tanah KA semacam itu tidak hanya terjadi di Solo, tetapi juga di kota-kota lain. Terutama yang memiliki jalur mati. Tetapi, tak banyak yang sedang dalam proses hukum seperti di Solo.

Semestinya PT KA dan Dephub perlu mulai memikirkan penanganan masalah semacam ini secara serius. Misalnya, terkait rencana menghidupkan jalur mati dibeberapa kota, perlu dilakukan sosialisasi tentang hak kepemilikan tanah oleh negara cq Dephub/ PT KA serta kewajiban para penduduk yang menempati tanah tersebut.

Upaya demikian, saya amati, masih bisa dikatakan nol (CMIIW). Penduduk tidak banyak yang mengerti atau mungkin pura-pura tidak mengerti bahwa mendirikan bangunan diatas tanah PT KA merupakan perbuatan melawan hukum yang mestinya dapat dikenai sanksi.

Jika PT KA selalu menunda-nunda sosialisasi masalah kepemilikan tanah oleh negara ini atau tidak segera menegaskan hak kepemilikan atas tanah, jangan heran jika semakin banyak tanggul bekas jalur KA yang dipapras untuk batu bata maupun untuk perumahan maupun kasus-kasus penyerobotan melawan hukum lainnya. Apalagi jika terjadi sengketa hukum seperti di Solo, tentu akan banyak makan biaya.

Salam Spoor,
Reply
#9
tanah punya NKRI melalui dephub,bukan punya PT.KA. mendingan cepet diusir aja deh, biar ga ngerepotin di masa depan..ato jangan2 PT.KA justru "seneng" tanahnya ada yg ngontrak??? soalnya kn kalo "kontraktor" pergi PT.KA ga dapet setoran.hihihi...
Reply
#10
(20-03-2010, 11:01 PM)sultan rakyat Wrote: tanah punya NKRI melalui dephub,bukan punya PT.KA. mendingan cepet diusir aja deh, biar ga ngerepotin di masa depan..ato jangan2 PT.KA justru "seneng" tanahnya ada yg ngontrak??? soalnya kn kalo "kontraktor" pergi PT.KA ga dapet setoran.hihihi...

milik Dephub atau PT KA, yang jelas jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan PT KA, seperti yang sering saya temukan, dipasangi plakat berbunyi : Aset PT KA seperti rumah dinas di dekat Stasiun Tumpang (Malang MS) yang ditempati Pak Yatno ini (lihat plakat):


[Image: 20100321055413_26306_371855198260_689528...32a1-t.jpg]

Salam Spoor,
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 2 Guest(s)