10-01-2012, 05:38 PM
Selain itu, nampaknya Pak Polisi mengacu pada UU Lalulintas, bukan UU Persepuran.
Ini tentunya pasti akan menimbulkan perbedaaan persepsi atas suatu perkara.
[/quote]
seharusnya dalam perkara ini polisi harus mengacu ke UU Persepuran dong ...
Polisi kok ngaco begini .....
[/quote]
Ya. Begitu. Dengan adanya UU Persepuran maka seharusnya lalu lintas KA tidak tunduk pada UU Lalulintas.