30-10-2012, 07:24 PM
Segera Bentuk BP Prasarana Perkeretaapian
H Ali Akbar Batubara — HARIAN TERBIT
JAKARTA — Pembentukan badan penyelenggara
prasarana perkeretaapian sebagai upaya
terwujudnya asas multioperator perlu terus
didorong agar perkeretaapian di Indonesia lebih
cepat tumbuh, berkembang, dan kompetitif.
Demikian antara lain kesimpulan roundtable
discussion “Pembentukan Badan Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Sebagai Upaya
Terwujudnya Azas Multi Operator†yang
diselenggarakan Badan Litbang Kementerian
Perhubungan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Kemenhub
Ir Denny Siahaan MsTr dalam siaran persnya,
kemarin mengemukakan, untuk terwujudnya
asas multioperator perlu disusun langkah-langkah
yang sistematis dan fokus ke arah pembentukan
badan penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian.
“Selain itu perlu dilakukan inventarisasi aset
pemerintah dan aset PT. KAI, serta membuat
neraca awal PT. Kereta Api Indonesia (Persero),†kata Denny dalam
sambutannya pada acara diskusi tersebut.
Direktur Keselamatan Perkekeretaapian Hermanto
Dwiatmoko, Ms.Tr, yang tampil sebagai
pembicara mengemukakan, pembentukan badan
penyelenggara prasarana perkeretaapian, di
samping untuk memenuhi amanat UU No. 23
Tahun 2007 juga untuk mempermudah
masuknya operator kereta api dari sektor swasta.
“Mungkin akan terjadi keengganan bagi operator
lain untuk ikut berkompetisi dalam
penyelenggaraan sarana perkeretaapian jika
sampai saat ini badan penyelenggara prasarana
perkeretaapian masih belum jelas eksistensinya,â€
kata Hermanto.
Peserta diskusi mengusulkan, Badan usaha
penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat
berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan
skema Badan Layanan Umum (BLU), Perusahaan
Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Umum
(Perum).
Selain itu, Badan usaha penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat dibuat beberapa alternatif
yaitu, angkutan antar kota (komesial), angkutan
antar kota (penugasan), angkutan perkotaan
(penugasan), dan angkutan barang (komesial).
Djoko Setijowarno, pakar transportasi MTI pada
forum itu mengusulkan, jika badan usaha itu jadi
dibentuk seperti BLU atau UPT bisa mengadaptasi
BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) yang anggotanya
dimungkinkan juga berasal dari gabungan seperti
LSM ataupun perguruan tinggi.
H Ali Akbar Batubara — HARIAN TERBIT
JAKARTA — Pembentukan badan penyelenggara
prasarana perkeretaapian sebagai upaya
terwujudnya asas multioperator perlu terus
didorong agar perkeretaapian di Indonesia lebih
cepat tumbuh, berkembang, dan kompetitif.
Demikian antara lain kesimpulan roundtable
discussion “Pembentukan Badan Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Sebagai Upaya
Terwujudnya Azas Multi Operator†yang
diselenggarakan Badan Litbang Kementerian
Perhubungan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Kemenhub
Ir Denny Siahaan MsTr dalam siaran persnya,
kemarin mengemukakan, untuk terwujudnya
asas multioperator perlu disusun langkah-langkah
yang sistematis dan fokus ke arah pembentukan
badan penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian.
“Selain itu perlu dilakukan inventarisasi aset
pemerintah dan aset PT. KAI, serta membuat
neraca awal PT. Kereta Api Indonesia (Persero),†kata Denny dalam
sambutannya pada acara diskusi tersebut.
Direktur Keselamatan Perkekeretaapian Hermanto
Dwiatmoko, Ms.Tr, yang tampil sebagai
pembicara mengemukakan, pembentukan badan
penyelenggara prasarana perkeretaapian, di
samping untuk memenuhi amanat UU No. 23
Tahun 2007 juga untuk mempermudah
masuknya operator kereta api dari sektor swasta.
“Mungkin akan terjadi keengganan bagi operator
lain untuk ikut berkompetisi dalam
penyelenggaraan sarana perkeretaapian jika
sampai saat ini badan penyelenggara prasarana
perkeretaapian masih belum jelas eksistensinya,â€
kata Hermanto.
Peserta diskusi mengusulkan, Badan usaha
penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat
berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan
skema Badan Layanan Umum (BLU), Perusahaan
Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Umum
(Perum).
Selain itu, Badan usaha penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat dibuat beberapa alternatif
yaitu, angkutan antar kota (komesial), angkutan
antar kota (penugasan), angkutan perkotaan
(penugasan), dan angkutan barang (komesial).
Djoko Setijowarno, pakar transportasi MTI pada
forum itu mengusulkan, jika badan usaha itu jadi
dibentuk seperti BLU atau UPT bisa mengadaptasi
BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) yang anggotanya
dimungkinkan juga berasal dari gabungan seperti
LSM ataupun perguruan tinggi.