29-05-2013, 12:17 PM
gak tau gan tanah yang mana, keknya macam-macam deh tanah negara : tanah negara bebas, tanah negara yang dibebani hak, tanah negara dalam penguasaan pemerintah/kementerian yang tercatat aset negara, atau tanah yang sebelumnya ada haknya tapi karena suatu perbuatan hukum, itu tanah menjadi tanah negara.
masalah juga pada tanah negara biasanya soal sertifikasi, yg penting apabila terjadi pengalihan penggunaan (mutasi) kepada instansi yang lain.
cmiiw