Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Tarif KRL/Comuter Naik?
#70
ahahahahahahaha... yg saya bold bozzz... Ooohhh jadi itu, tujuannya operator bikin woro-woro.... itu hanya untuk menyatakan bahwa segala persoalannya itu adalah given yak... mantab neh cuci tangannya Top Banget bukan untuk mencari solusi dan memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik bahwa Pemerintah kurang ini, operator juga kurang itu.... dan sebagai pimpinan BUMN yg punya akses ke 2 kementerian (kEMHUB DAN Kem-BUMN), pimpinan operator seyogyanya akan melakukan beberapa upaya untuk memberikan yg terbaik bagi perkereta-apian... toh operator juga ga da upaya agar PSO turun dgn lancar.... mana buktinya kalo operator telah memisahkan pembukuan kereta PSO dan kereta non-PSO, pemisahan aset negara dan aset perseroan mana???? masalah PSO yak... saya hanya mencoba berpikir secara awam aja koq (maklum orang awam), kalo tahun 2011 subsidi 600'an M bisa dipake tarik K-3 ampe 11 gerbong, nah tahun 2012 PSO naek 20%, asumsi inflasi 5,7% terus dengan kebijakan TD 100% .... bukankah tidak ada alasan pengurangan/penghapusan ekonomi..... secara tidak ada trayek ekonomi baru....

ada sebuah tulisan
Quote:justru fakta sebaliknya. Dalam sebuah pertemuan antara PTKA/KCJ, anggota Komisi V DPR RI dan Perwakilan Penumpang (KRL Mania, Aspeka), dia bercerita saat ditanya Wapres Boediono “apa yang sesungguhnya dibutuhkan PTKA” lalu dijawab bahwa “PTKA tak butuh apa2 dari pemerintah bahkan PSO pun kami tak butuh”. Bagi saya pribadi ini –jika pengakuan itu benar– jelas pernyataan yang mengejutkan, mengecewakan dan sekaligus kontradiksi dengan wajah PTKA yang katanya sangat pro-rakyat seperti yang digambarkan dalam tulisan tersebut. Bagaimana mungkin PTKA mengeluh di media soal seretnya aliran PSO sementara ketika berhadapan langsung dengan wapres yang merupakan salah satu representasi politik pengambil kebijakan justru bicara sebaliknya. Bagaimana mungkin dengan carut marutnya perkeretaapian kita saat ini, kita justru menolak campur tangan dan menegasikan peran lebih dari pemerintah dengan menyatakan “PTKA tak butuh apa2 dari pemerintah”.....
apa operator pengen ada liberalisasi perkeretaapian... Bethe ingat rel dari APBN, mereka besar juga bukan karena kehebatannya hanya karena peraturan yg monopolistik dan faktor sejarah saja

ah... udah lah, ga ada baiknya juga kalo malahan saling menyalahkan, ntar kaya operator ajah.... itu semua seh domain Kemhub dengan operatornya (yg bahkan 1 operator aja ampe dibikin unit eselon-I tersendiri Top Banget ) dan sebenarnya ada apa antara Kementerian ini dan operatornya, koq keknya kurang akur ... benernya seh, dari fordis ini ane lebih berharap yak, kalo ada orang operator yg bisa memberikan pencerahan, tapi menggunakan pandangan yg berimbang.... jadi ga bikin bingung orang awam kek saya Ngiler

oh iya maap OOT kemana-mana, Back on Topic aja deh..pissss
masalah tarif CL naek, apa ada jaminan bahwa pelayanan akan ikut naik??? peningkatan pelayanan versi operator iru apa seh?? KRL dijamin ga mogok, ga telah > 10 menit, ato kalo gangguan parah...mogok ato keterlambatan >1 jam, penumpang yg dirugikan akan mendapat kompensasi 2x harga tiket??? yang kongkrit dunk...... jangan hanya janji ohh janjiiii.......

@ Bang ady_mcady ... hehehe, tenang bang... kalo ruas-ruas Toll udah jadi dan jalan layang non-toll udah jadi (JORR II, Toll Taman Mini-Blok M, Jalan Layang Cinere-Blom-M), yg menikmati bukan hanya kalangan bermobil koq... ane yakin bakalan banyak Mayasari Bhakti baru serta bus2&mobil jemputan kantor yg bakal bermunculan .. Xie Xie toh sama-sama transportasi publik dan sama-sama ber AC kan... sama-sama mengurangi populasi kendaraan pribadi :xie
[/quote]
[/spoiler]

Memang benar yang butuh PSO itu sebenarnya masyarakat yang menghendaki harga tarif krl yang terjangkau. Bukan operator KA nya yang butuh PSO. Maka bila masyarakat memang menghendaki tiket murah, silahkan teriak minta PSO ke pemerintah dari berbagai media ataupun audensi ke komisi V DPR sendiri. Jadi tidak hanya KA ekonomi saja yg dapat PSO, penumpang Commuter Line juga berhak mendapat PSO karena sebagai penumpang atau masyarakat sudah berkewajiban taat bayar pajak kepada pemerintah. Sehingga masyarakat berhak menghendaki harga tiket pelayanan publik yang murah dan nyaman juga.

Masalah Pemisahan Pembukuan munculnya dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2005 Pasal 65 ayat 5 yang menyatakan bahwa BUMN yang melaksanakan penugasan khusus Pemerintah, harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.

Yang jadi persoalan adalah tidak adanya petunjuk pelaksanaan, apa sebenarnya pemisahan pembukuan. Kalau di sisi PT KA setiap tahun sejak terima dana PSO selalu membuat Laporannya dan menjadi salah satu sumber audit PSO. Sama seperti orang ujian dan mengerjakan soal ujian, maka nilai saja mana yang bener dan mana yang tidak bener. Selama ini kan tidak ada komentar, karena perintah dari PP no 45 tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA, maka seharusnya pada saat RUPS tahunan juga dipersoalkan oleh BUMN. Coba cari juga disektor lain yang mendapat dana pso dan subsidi, apakah mereka punya aturan baku sebagai petunjuk PP no 45 tahun 2005 ?

kalau diskusi informal, intinya sebenarnya ada 2 saja, yaitu :
1. allowable cost dan non allowable cost
2. Driver cost untuk join cost

Nah saat ini belum ada Peraturan Menteri (PM)-nya apa sebenarnya pemisahan pembukuan. Misalkan:
1. Allowable cost dan non allowable cost. pada saat PSO belum cair maka PT KA meminjam dana talangan, maka bunganya apakah bisa dibebankan atau tidak ?, selama belum ada kriteria jelas maka akan debat kusir.
2. Driver cost untuk join cost. Pendanaan untuk perawatan prasarana, contoh jalan rel+jembatan , persinyalan. Katakanlah jalan rel+jembatan dana perawatan 100 Milyar, dan persinyalan 50 Milyar. Dan bagaimana pembebanan bila dilewati lebih dari satu kereta api, misal ada kereta api penumpang (ekonomi atau non ekonomi) dan barang. Apakah dibagi berdasarkan Gtkm ? atau pake KM-KA atau yang lainnya ?. Unit SPI (Satuan Pengawas Internal) PT KA setiap tahunnya misalkan membutuhkan dana 10 Milyar, dan dana tersebut pasti bersumber dari produk angkutan (artinya perlu ada pembebanannya), akan dibebankan bagaimana ke setiap kereta api ?, Gtkm ?, Km-ka ? proporsi pendapatan ? atau lainnya ?, tapi bila tidak ada kriterianya akan menimbulkan debat kusir.

Hitung PSO memang masih sulit, pegawai-pegawai PT KA digaji oleh PT KA tapi urus kereta PSO. Dipo dan Balai Yasa operasionalnya pakai cashflow PT KA tapi urus kareta PSO demikian juga equipment dan supplies tetap jadi 1 budgeting plan oleh Direktorat Sarana/prasarana PT KA jadi general ladger masih tetap 1. Sementara bila pembukuan PSO dipisah, jelas budget tidak cukup untuk pengadaan supplies dan equipment. Apa mau PT KA nombok terus ?

Sementara untuk hitung pembukuan akutansi yang baik tetap harus ada balancing TAC-IMO-PSO. Sampe sekarang belum ada kesepakatan yang jelas antara regulator dan operator KA mengenai hal ini semua. Bergembira juga telah terbit peraturan presiden (perpres) nomor 53 tahun 2012 tapi sayangnya masih belum ada duitnya juga, artinya masih hanya sebatas regulasi.

Pemisahan pembukuan akan sangat mudah pada saat dibuat kriteria-nya oleh Pemerintah, sehingga menjadi pegangan dalam membuat kontrak dan audit-nya. Sama saja di Pengadaan barang dan Jasa di sisi belanja negara, coba saja Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2010 dihapus, maka bagaimana KPK bisa mengatakan pengadaan barang dan jasa melanggar aturan ? karena aturannya tidak ada kriterianya. Sama seperti halnya di akuntansi, coba saja PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dibubarkan maka akan kacau karena tidak ada standar untuk menilainya.

Seperti halnya membicarakan SPM (standar pelayanan minimum) yang ada di Peraturan Menteri (PM) nomor 9 tahun 2011, maka relatif mudah mengatakan apakah pelayanan KA sudah memenuhi SPM atau belum, karena sudah jelas kriterianya. Coba bayangkan kalau belum ada PM no 9 tahun 2011 maka akan debat kusir.

Mengenai kompensasi, saya sampaikan dasar hukumnya dulu. Memang teknik operasinya sama-sama angkut penumpang tapi perilaku bisnisnya tetap beda. Dunia penerbangan mengikuti regulasi international sedangkan regulasi transportasi KA hanya lokal saja, kemudian dilihat dari sisi Peraturan Menteri (PM) -nya juga sudah berbeda sama sekali. Pesawat angkut penumpang private dan KA angkut penumpang massal, artinya target tetap beda. Kendati secara management transport sama tetap saja implementasi berbeda jauh. Perusahaan penerbangan bisa go publik, perusahaan KA belum bisa go publik, maka tetap beda perilaku bisnisnya. kalau mampu coba cari saja contoh-contoh korporasi yang sejenis, semisal bagaimana Indian Railways memberikan service kepada penumpang komuter, atau yang lainnya yg masih 1 tipe kualitas sosial-budaya-nya dengan negeri kita seperti perusahaan KA Philipina (PNR), Thailand, Malaysia, dan lain-lain.
RF spoor_jadul, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Jul 2010.
Reply


Messages In This Thread
Tarif KRL Naik? - by bonbon - 17-09-2010, 09:08 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by satria_1910 - 26-09-2010, 09:32 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by iki.limahiji - 26-09-2010, 09:41 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by SepurHolic - 26-09-2010, 02:23 PM
RE: Tarif KRL Naik? - by bonbon - 27-09-2010, 08:12 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by Bangunkarta - 27-09-2010, 09:32 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by SepurHolic - 27-09-2010, 10:37 PM
RE: Tarif KRL Naik? - by see_204XX - 28-09-2010, 10:04 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by ahmadi - 29-09-2010, 12:11 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by SepurHolic - 29-09-2010, 02:14 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by peseg5 - 27-09-2010, 11:27 PM
RE: Tarif KRL Naik? - by Ricad ka.062 - 29-09-2010, 08:30 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by Bangunkarta - 29-09-2010, 08:41 AM
RE: Tarif KRL Naik? - by SepurHolic - 01-10-2010, 04:37 PM
RE: Tarif KRL Naik? - by fadli_bintara - 01-10-2010, 05:12 PM
RE: Tarif KRL Naik? - by alfan.kereta-pesawat - 01-10-2010, 06:00 PM
RE: Tarif KRL Naik? - by m_ilhami - 01-10-2010, 06:58 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Bangunkarta - 02-07-2012, 03:37 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Bangunkarta - 02-07-2012, 08:05 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by spoor_jadul - 02-07-2012, 10:12 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Bangunkarta - 02-07-2012, 10:54 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by spoor_jadul - 03-07-2012, 09:42 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by peseg5 - 04-07-2012, 12:46 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by ardial - 04-07-2012, 05:34 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Warteg - 02-07-2012, 09:43 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by ady_mcady - 02-07-2012, 10:41 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Warteg - 02-07-2012, 10:44 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by ady_mcady - 03-07-2012, 06:39 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by MakSaa - 03-07-2012, 07:02 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by BuGe780 - 03-07-2012, 10:46 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Warteg - 03-07-2012, 11:36 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by BuGe780 - 03-07-2012, 02:07 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Warteg - 03-07-2012, 02:28 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by BuGe780 - 03-07-2012, 04:23 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Bangunkarta - 04-07-2012, 11:39 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by spoor_jadul - 05-07-2012, 12:31 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by andya nur - 05-07-2012, 01:42 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by peseg5 - 05-07-2012, 04:23 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Expres Serayu - 11-07-2012, 07:20 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by tomrys - 11-07-2012, 11:10 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Maulana Malik - 12-07-2012, 06:53 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by tomrys - 12-07-2012, 08:34 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Hungry Soul - 12-07-2012, 05:42 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by ady_mcady - 13-07-2012, 06:32 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Warteg - 01-10-2012, 10:57 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by kuli bangunan - 03-10-2012, 07:17 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by rubenz56 - 03-10-2012, 09:53 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Logawa_ATB - 09-10-2012, 12:33 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Shin Muhammad - 04-10-2012, 08:16 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by rubenz56 - 04-10-2012, 10:58 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by BuGe780 - 03-10-2012, 08:26 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by van Baso - 04-10-2012, 04:08 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by PJL_Hunter - 04-10-2012, 04:14 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by ady_mcady - 04-10-2012, 08:09 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by peseg5 - 05-10-2012, 09:57 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Shin Muhammad - 05-10-2012, 03:25 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by rubenz56 - 06-10-2012, 10:24 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by ady_mcady - 05-10-2012, 09:01 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by rubenz56 - 09-10-2012, 10:35 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by megaloblast - 14-10-2012, 01:43 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by andya nur - 17-10-2012, 11:03 AM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by rubenz56 - 17-10-2012, 02:15 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by Logawa_ATB - 17-10-2012, 11:10 PM
RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - by rubenz56 - 19-10-2012, 09:18 AM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 2 Guest(s)