17-08-2013, 07:58 AM
lg bahas pembatalan tiket ya?
pembatalan tiket baik itu batal pembeli maupun batal tunda untuk semua kelas pelayanan pada saat ini dilakukan melalui sistem ticketing online yg hanya bisa dilakukan d stasiun online.......sistem pembatalan baik itu untuk KA komersial maupun KA non komersial sama saja yaitu berlaku ketentuan biaya administrasi 25% (pengembalian bea 30 hari) dan tempat duduk yang dibatalkan secara otomatis dapat dijual kembali oleh sistem......
sebelumnya memang untuk KA PSO sempat diberlakukan ketentuan apabila tiket dibatalkan maka tiket/tempat duduk tersebut tidak dapat lagi dijual/dipergunakan dimana pada saat itu pembatalan dilakukan secara manual/tdk melalui sistem, tapi sejak tarif KA PSO disesuaikan (sejak di-AC-kan) maka ketentuan tsb tidak berlaku lagi dimana yg berlaku sekarang adalah setiap tiket/tempat duduk yg dibatalkan maka penjualan atas tempat duduk tsb dapat dilakukan kembali......
pembatalan tiket baik itu batal pembeli maupun batal tunda untuk semua kelas pelayanan pada saat ini dilakukan melalui sistem ticketing online yg hanya bisa dilakukan d stasiun online.......sistem pembatalan baik itu untuk KA komersial maupun KA non komersial sama saja yaitu berlaku ketentuan biaya administrasi 25% (pengembalian bea 30 hari) dan tempat duduk yang dibatalkan secara otomatis dapat dijual kembali oleh sistem......
sebelumnya memang untuk KA PSO sempat diberlakukan ketentuan apabila tiket dibatalkan maka tiket/tempat duduk tersebut tidak dapat lagi dijual/dipergunakan dimana pada saat itu pembatalan dilakukan secara manual/tdk melalui sistem, tapi sejak tarif KA PSO disesuaikan (sejak di-AC-kan) maka ketentuan tsb tidak berlaku lagi dimana yg berlaku sekarang adalah setiap tiket/tempat duduk yg dibatalkan maka penjualan atas tempat duduk tsb dapat dilakukan kembali......