MyBB Internal: One or more warnings occurred. Please contact your administrator for assistance.
Diskusi : Subsidi BBM untuk Angkutan KA

Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Diskusi : Subsidi BBM untuk Angkutan KA
#1
hmm... ngeliat tentang ancaman mogok SPKA terkait tidak diberikannya sunsidi BBM untuk KA komersial (KA barang saya kategorikan sebagai KA komersial)... saya pengen berkomentar dari sudut pandang yang lain ya....

pertama-tama, di sini hampir semua wacana yang ada hanya melihat dari satu sudut pandang, yakni KA sebagai angkutan umum harusnya dapat subsidi BBM... untuk itu, mohon izin saya pengen berkomentar dari perspektif yang berbeda.

kalo melihat adanya sibsidi BBM untuk angkutan jalan raya... maka pandangan saya:

  1. Harus diakui, adalah kurang tepat ketika semua kendaraan jalan raya diberikan fasilitas untuk dapat menikmati subsidi tanpa ada filterisasi... dan memang sangat susah untuk membuat kebijakan strategis (dalam hal ini, energi yg berupa BBM merupakan sebuah isu yang sangat strategis dan sensitif) namun tidak populer... pencabutan subsidi untuk kendaraan darat akan selalu diupayakan. memang tidak secara tiba-tiba, namun dengan perlahan... serta tidak mengesampingkan pula adanya political interest dalam setiap kebijakan di negeri yang menganut sistem trias politica ini

  2. kebijakan pemberian subsidi untuk angkutan truk barang menurut saya tepat. kenapa? perusahaan truk barang di Indonesia dimiliki oleh uisaha perorangan dan perusahaan skala kecil yang paling banter berbentuk CV... dan perusahaan skala kecil dan menengah tersebut, tentu hanya memiliki likuiditas pada angka kurang dari Rp. 5 Milyar..... tentu saja pemberian subsidi BBM untuk angkutan jenis tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat ber wirausaha, khususnya dalam bidang akngkutan barang....... nah, dengan adanya subsidi BBM tersebut, diharapkan usaha angkutan yang dimiliki oleh perusahaan skala kecil dan menengah tersebut akan mampu bertahan dalam kondisi yang fluktuatif seperti ini. Dalam hal ini, saya menilai kebijakan negara untuk memberikan subsidi BBM kepada angkutan truk adalah tepat, agar usaha mandiri masyarakat tidak bangkrut dan sebagai kompensasi penciptaan lapangan kerja mandiri. namun usaha truk tetap dikenakan biaya2 normal: pajak kendaraan (yang tentunya lebih besar dari angkutan non-komersiil), KIR, uji emisi dll

  3. Perusahaan truk yang dimiliki oleh sebuah unit usaha besar, dengan likuiditas lebih dari Rp. 5 Milyar. Tetap tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi. contohnya adalah perusahaan Hauling Truck pengangkut tambang atau Truk super besar di pertambangan (saya lupa namanya)... mereka juga tidak diizinkan menggunakan BBM bersubsidi, karena tidak dikategorikan sebagai unit usaha kecil/menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar

  4. Hanya unit usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar yang diberikan subsidi BBM, sementara Perusahaan besar yang bergerak di bidang transportasi barang, tidak diberikan subsidi BBM. dengan asumsi semakin besar perusahaan dan semakin banyak tonase angkutannya... maka biaya operasional rata-rata akan berbanding terbalik... dalam hal ini perusahaan angkutan semakin besar dan jumlah angkutan serta load factor yg makin besar, maka biaya operasional rata-rata per angkutan akan semakin kecil. hal tersebut didasari dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah efesiensi dan efektivitas sistem yg telah dijalankan oleh perusahaan besar...

    nah melihat dari beberapa hal tersebut... apakah ya tepat jika PT. KA, sebuah perusahaan besar... sangat besar malah menurut saya, dan dengan likuiditas pada angka triliyun rupiah menuntut perlakuan sama dengan usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar... apa iya, perusahaan dengan aset dan sarana yang telah begitu rapi dan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang berbanding lurus dengan besarnya perusahaan menuntut perlakukan sama dengan usaha yang baru tumbuh.... menurut saya, apabila PT KA diberikan perlakuan sama dengan usaha kecil, ya artinya... negara malah tidak berupaya menumbuhkan perekonomian mandiri, dengan mendukung usaha kecil/menengah yang bergerak di bidang transportasi darat (khususnya barang) apanila memberikan perlakuan sama pada perusahaan sangat besar dan usaha kecil, untuk itu negara memberikan kebijakan-kebijakan agar tidak berlaku hukum rimba dalam bisnis transportasi barang..

selain itu... sampai saat ini, bukankah negara telah memberikan banyak hal dalam operasionalisasi kereta api, misalnya:

  1. subsidi dalam operasionalisasi KA ekonomi... dalam hal ini, alokasi subsidi telah diberikan dengan besaran yang bahkan menurut saya lebih besar dari perusahaan ASDP dan penerbangan perintis (padahal negara kita negara kepulauanHeran)...
    terkait realisasi anggaran dalam PSO.. ya sekarang tinggal kesungguhan operator dan regulator terkait (Ditjen KA Kemenhub) untuk mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.

  2. pengadaan kereta api Ekonomi, bahkan Ekonomi AC sepenuhnya telah dilakukan oleh Pemerintah, operator tinggal mernjalankan aja itu kereta, mereka udah ngga keluar modal untuk pengadaan sarana baru... saya pikir itu sudah merupakan sebuah privilege yang sangat besar... sementara bidang penerbangan perintis tidak mendapatkan itu (padahal di NKRI, penerbangan perintis lah yang menjadi tulang punggung perekonomian di pulau2 terpencil ex; Wakatobi, Ternate, Tual, Bau-Bau, Morotai dan tentu masih sangat banyak yang lainnya).

  3. Sampai saat ini kereta api masih mendapatkan keistimewaan berupa monopoli (monopoli bisa disebabkan oleh aturan hukum, kekuatan modal, faktor sejarah, IPTEK "seperti Microsoft" dan beberapa faktor lain)... bukankah dengan monopoli yang dimiliki, kereta api sebenarnya telah memiliki keunggulan mutlak dalam bidang bisnis angkutan darat... ngga perlu mikirin BEP, pasang-surut dan beberapa kendala.... yang diperlukan kereta api cuman mempertahankan Customer TRUST ajah... itu sudah lebih dari cukup untuk berkembang pesat kan???

dari hal tersebut... mangkanya saya heran.. dengan berbagai kelebihan yang dimiliki dalam banyak hal... apa iya, perusahaan segede gaban gitu musti menuntut perlakukan yang sama dengan usaha kecil atau menengah yang baru tumbuh, masih kembang-kempis dan senen-kemis, selain itu bukankah likuiditas, asset, kekuatan SDM, kekuatan finansial, networking dan pengalaman yang dimiliki usaha-usaha tersebut hanya seujung kuku jika dibandingkan dengan PT KA.....

is there another opinions Pasrah Aja Dah
"Penipuan Publik atau kebohongan Publik adalah seseorang yang dengan sadar berkata - menyampaikan - melakukan kebohongan dan ungkapan tersebut, tersebar luas dan bisa dipahami sebagai kebenaran atau dipercayai kebenarannya"
~just quote~
Reply


Messages In This Thread
Diskusi : Subsidi BBM untuk Angkutan KA - by Bangunkarta - 22-11-2011, 08:32 PM
RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - by g10d - 23-11-2011, 09:37 AM
RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - by tomrys - 23-11-2011, 11:51 AM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)