17-02-2012, 12:37 PM
selamat siang perlu info dari rekan-rekan mengenai perjanjian kontrak tanah perumka.
Orang tua saya tinggal di dampit kabupaten malang, seperti biasanya rutin tiap tahun membayar sewa tanah /perpanjang uang sewa tanah PJKA.
Namun sejak tahun 2008 yang lalu perpanjangan dan pembayaran uang sewa tanah tidak bisa kami lakukan karena surat perjanjian kontrak sewa tanah harus diperbarui membutuhkan ongkos yang tidak murah.Hampir semua pemilik tempat , waktu itu tidak memperbarui surat tsb.Terakhir ini ortu saya didatangi oleh wakil RT di tanah PJKA dampit , menurutnya ada pemutihan soal sewa tanah PJKA.
1. benarkah soal pembaharuan perjanjian kontrak tanah perumka tsb wajib, padahal pemilik dan nama yang tertera tetap sama?
2. berapa biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk perjanjian kontrak perumka tersebut apabila luasnya 268m2 ?
3.arti pemutihan apakah biaya sewa tanah yang belum kami bayar per 2008 hingga sekarang berarti dihapus?
4. terakhir kami melakukan pembayaran 22 mei 2006 untuk pembayaran masa tgl 29-1-2006 hingga 29-01-2008 sejumlah 636768 dengan luas 268m2. ketentuan yang sekarang berapa ya ?
5. pembaharuan surat perjanjian kontrak tanah perumka apakah memakai nama pemilik lama ataupun nama pemilik baru biayanya sama aja? berapa biaya pastinya untuk hal tersebut ?
nb : lokasi kami di daerah dampit kabupaten malang ikut daerah operasi 8 surabaya.
mohon penjelasan dari rekan-rekan yang paham tentang masalah tersebut.
Orang tua saya tinggal di dampit kabupaten malang, seperti biasanya rutin tiap tahun membayar sewa tanah /perpanjang uang sewa tanah PJKA.
Namun sejak tahun 2008 yang lalu perpanjangan dan pembayaran uang sewa tanah tidak bisa kami lakukan karena surat perjanjian kontrak sewa tanah harus diperbarui membutuhkan ongkos yang tidak murah.Hampir semua pemilik tempat , waktu itu tidak memperbarui surat tsb.Terakhir ini ortu saya didatangi oleh wakil RT di tanah PJKA dampit , menurutnya ada pemutihan soal sewa tanah PJKA.
1. benarkah soal pembaharuan perjanjian kontrak tanah perumka tsb wajib, padahal pemilik dan nama yang tertera tetap sama?
2. berapa biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk perjanjian kontrak perumka tersebut apabila luasnya 268m2 ?
3.arti pemutihan apakah biaya sewa tanah yang belum kami bayar per 2008 hingga sekarang berarti dihapus?
4. terakhir kami melakukan pembayaran 22 mei 2006 untuk pembayaran masa tgl 29-1-2006 hingga 29-01-2008 sejumlah 636768 dengan luas 268m2. ketentuan yang sekarang berapa ya ?
5. pembaharuan surat perjanjian kontrak tanah perumka apakah memakai nama pemilik lama ataupun nama pemilik baru biayanya sama aja? berapa biaya pastinya untuk hal tersebut ?
nb : lokasi kami di daerah dampit kabupaten malang ikut daerah operasi 8 surabaya.
mohon penjelasan dari rekan-rekan yang paham tentang masalah tersebut.

