Posts: 2,014
Threads: 0
Joined: Jan 2008
Reputation:
39
Standar Pelayanan Minimal dalam Perjalanan pada Kereta Api antar kota sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011
Setidaknya memiliki:
- Pintu dan Jendela;
- Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
- Toilet yang dilengkapi air sesuai dengan kebutuhan;
- Lampu Penerangan;
- Kipas Angin;
- Rak Bagasi;
- Restorasi;
- Informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
- Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah 5 (lima) tahun, orang yang sedang sakit dan orang lanjut usia;
- Fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
- Nama dan nomor urut kereta;
- Informasi gangguan perjalanan kereta api;
- Ketepatan jadual perjalanan kereta api;
Posts: 2,014
Threads: 0
Joined: Jan 2008
Reputation:
39
tandar Pelayanan Minimal dalam Perjalanan pada Kereta Api perkotaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011
Setidaknya memiliki:
- Pintu dan Jendela;
- Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
- Lampu Penerangan;
- Penyejuk Udara;
- Rak Bagasi;
- Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah 5 (lima) tahun, orang yang sedang sakit dan orang lanjut usia;
- Fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri;
- Fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
- Informasi gangguan perjalanan kereta api;
- Ketepatan jadual perjalanan kereta api;
Posts: 2,014
Threads: 0
Joined: Jan 2008
Reputation:
39
Standar Pelayanan Minimal di Stasiun Kereta Api sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011
Setidaknya memiliki:
- Informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:
- Nama dan Nomor Kereta Api;
- Jadual keberangkatan dan kedatangan kereta api;
- Tariff kereta api;
- Stasiun Kereta Api Pemberangkatan, Stasiun Kereta Api Pemberhentian, dan Stasiun Kereta Api Tujuan;
- Kelas Pelayanan; dan
- Peta Jaringan Jalur Kereta Api;
- Loket;
- Ruang Tunggu, Tempat Ibadah, Toilet dan Tempat Parkir;
- Kemudahan naik/turun penumpang;
- Fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan
- Fasilitas Keselamatan dan Keamanan.
Posts: 4,227
Threads: 0
Joined: Aug 2010
Reputation:
83
Info yg sangat berguna, terima kasih Pak!
BTW, kalo boleh berbicara sedikit mengenai penerapan SPM di atas. Terkadang hal yg tampak kecil masih sering sekali hilang.
Contoh saja keberadaan air di toilet. Pada butir 3 mengenai SPM dalam perjalanan pada KA antar kota, dikatakan bahwa toilet harus dilengkapi air sesuai kebutuhan. Nyatanya, di toilet Kereta Api Argo Parahyangan, tak jarang saya menemukan ketika saya menekan tombol pembersih toilet maupun kran wastafel yg tersedia, air yg keluar terlalu kecil, bahkan pernah tidak ada air yg keluar...
Bayangkan, kereta kelas Eksekutif Argo tetapi, hal kecil begini saja tidak diperhatikan? Saya sebenernya salut dengan OTC crew kereta ini yg rajin membersihkan toilet sehingga tidak bau, tetapi koq persediaan airnya sedikit ya? Saya berpikir juga, bagaimana cara OTC membersihkan toilet dengan persediaan air yg seminim itu?
Juga untuk Stasiun Bandung, saya memiliki satu keluhan yg sudah ada sejak lama dan tampaknya pihak stasiun belum pernah membenahinya. Menyangkut butir 3 SPM di Stasiun Kereta Api, bagian toilet. Kondisi toilet di Stasiun Bandung, yg adalah stasiun kelas satu, cukup memprihatinkan. Tampang seadanya, seperti toilet umum antah berantah. Persediaan air pun kadang terbatas, untuk membersihkan toilet pria terkadang hanya disediakan botol-botol aqua bekas berisi air karena aliran air tidak ada. Kecuali toilet yg baru, yg tergabung dengan mushola di sisi selatan stasiun, sisanya tampak mengenaskan...
Mungkin terdengar kecil, cuma air doank, tapi tetap saja bagi banyak penumpang tentu saja hal-hal diatas bisa sangat mengganggu kenyamanan mereka, baik ketika menunggu kereta maupun saat menggunakan kereta tersebut...
Posts: 477
Threads: 0
Joined: Nov 2010
Reputation:
4
(07-05-2012, 04:07 PM)hedwigus Wrote: Standar Pelayanan Minimal dalam Perjalanan pada Kereta Api antar kota sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011
Setidaknya memiliki:
- Pintu dan Jendela;
- Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
- Toilet yang dilengkapi air sesuai dengan kebutuhan;
- Lampu Penerangan;
- Kipas Angin;
- Rak Bagasi;
- Restorasi;
- Informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
- Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah 5 (lima) tahun, orang yang sedang sakit dan orang lanjut usia;
- Fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
- Nama dan nomor urut kereta;
- Informasi gangguan perjalanan kereta api;
- Ketepatan jadual perjalanan kereta api;
Yang saya bold itu fasilitas minimal yang seringkali tidak saya temukan di rangkaian KA Ekonomi Lokal khususnya KRD Kertosono dan beberapa trip Penataran / Dhoho...
Purwojaya mahal... Kutojaya tiketnya habis... Yo wes lah Sinar Jaya ae...
Posts: 472
Threads: 0
Joined: Apr 2011
Reputation:
16
Ini SPM kan yang buat regulator untuk dilaksanakan atau dipenuhi oleh Operator. Nah, apa konsekuensi atau sanksi bagi operator yang tidak bisa memenuhi SPM tersebut?
Thomas, James, Percy, Gordon, Emily, Henry, Edward, Toby
Posts: 477
Threads: 0
Joined: Nov 2010
Reputation:
4
(07-05-2012, 10:13 PM)MakSaa Wrote: Ini SPM kan yang buat regulator untuk dilaksanakan atau dipenuhi oleh Operator. Nah, apa konsekuensi atau sanksi bagi operator yang tidak bisa memenuhi SPM tersebut?
Paling cuma teguran saja, beda kalo operatornya banyak seperti di Amerika atau Jepang bisa dipertimbangkan sanksi untuk pencabutan izin operasi... Lha kalo sekarang izin operatornya dicabut itu jalur sepanjang kurang lebih 5000 kilometer siapa yang ngurus...
Purwojaya mahal... Kutojaya tiketnya habis... Yo wes lah Sinar Jaya ae...
Posts: 472
Threads: 0
Joined: Apr 2011
Reputation:
16
(08-05-2012, 10:32 PM)CC 203 Wrote: (07-05-2012, 10:13 PM)MakSaa Wrote: Ini SPM kan yang buat regulator untuk dilaksanakan atau dipenuhi oleh Operator. Nah, apa konsekuensi atau sanksi bagi operator yang tidak bisa memenuhi SPM tersebut?
Paling cuma teguran saja, beda kalo operatornya banyak seperti di Amerika atau Jepang bisa dipertimbangkan sanksi untuk pencabutan izin operasi... Lha kalo sekarang izin operatornya dicabut itu jalur sepanjang kurang lebih 5000 kilometer siapa yang ngurus...
Mungkin bisa seperti kasus SPM jalan tol, di mana operator tidak boleh menaikkan tarif tol kalau SPM tidak terpenuhi. Hal yang sama juga bisa diberlakukan oleh Regulator KA, sehingga kalau tidak ada peningkatan pelayanan atau setidaknya SPM tidak tercapai maka Operator tidak boleh menaikkan harga tiket KA. Hal ini juga untuk membatasi kenaikan harga tiket yang semakin gila-gilaan akhir-akhir ini tanpa dibarengi peningkatan pelayanan kepada penumpang..
Thomas, James, Percy, Gordon, Emily, Henry, Edward, Toby
|