Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Calo dan KTP Palsu Dan Ancaman Hukumannya
#1
Sejak diberlakukannya system boarding di stasiun-stasiun, tentu saja ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, yaitu: calo! tiket.

Saya baca, calo sekarang makin kreatif dan saat ini mereka menjual Tiket Kereta Api sudah dengan KTP Palsu!.
Tindakan ini sebenarnya melanggar hukum, baik bagi si calo maupun orang yang membeli tiket apabila tertangkap tangan memegang KPT Palsu.

Berikut ini kutipannya di undang-undang

Pasal 263 KUHP Wrote:(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Pasal 97 UU Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Wrote:Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).


semoga membantu

Reply
#2
wah udah makin nekat aja tuh calo jual tiket ditambah ktp palsu, untuk penanggulangannya petugas wajib memeriksa identitas penumpang lebih dari satu, tidak hanya ktp saja tapi identitas lain juga harus diperiksa, agar pemalsuan identitas terutama ktp bisa diminimalisir
Reply
#3
Makin gila aja dah tu calo.. Harus diperketat nih pemeriksaannya..
[Image: facepalm.gif]
Reply
#4
Sebenarnya dengan adanya E-KTP yang sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia semestinya bisa lebih mempermudah untuk pembelian tiket dan juga untuk masuk ke dalam peron tersebut....
Tapi entahlah sepertinya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) masih belum mau menggunakan sistem yang lebih baik untuk masalah tiket ini...

SEBELUM MENUTUP MATA INI IJINKAN AKU TUHAN MELIHAT SEMUA JALUR MATI DI JAWA HIDUP KEMBALI. AMIN

Reply
#5
Dengan mencantumkan NIK ???
Ku mau terbang dan tenggelam, menjalani semua ini .....
"Terbang Tenggelam" ~ song by NETRAL
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)