Sejak diberlakukannya system boarding di stasiun-stasiun, tentu saja ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, yaitu: calo! tiket.
Saya baca, calo sekarang makin kreatif dan saat ini mereka menjual Tiket Kereta Api sudah dengan KTP Palsu!.
Tindakan ini sebenarnya melanggar hukum, baik bagi si calo maupun orang yang membeli tiket apabila tertangkap tangan memegang KPT Palsu.
Berikut ini kutipannya di undang-undang
semoga membantu
Saya baca, calo sekarang makin kreatif dan saat ini mereka menjual Tiket Kereta Api sudah dengan KTP Palsu!.
Tindakan ini sebenarnya melanggar hukum, baik bagi si calo maupun orang yang membeli tiket apabila tertangkap tangan memegang KPT Palsu.
Berikut ini kutipannya di undang-undang
Pasal 263 KUHP Wrote:(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Pasal 97 UU Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Wrote:Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
semoga membantu





