05-02-2009, 10:58 PM
jika liat dari nama filenya sih itu rawabuntu 20090205223435_rawabuntu1edit_498b070b7686b.jpg
Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).