11-09-2014, 12:20 PM
tugas penjaga palang pintu ka itu mengamankan perjalanan ka bukan mengamankan perjalanan pengendara kendaraan bermotor . jadi dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa beban dan tanggung jawab pemeliharaan jalan ada dalam tanggung jawab pemda setempat bukan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
tidak terbayangkan keindahan trem uap ketika lalu lalang di bawah jembatan kereta api jatinegara
foto ane yang lainnya ada disini kang !
foto ane yang lainnya ada disini kang !