Semboyan35 Indonesian Railfans
Ganti Rugi - Printable Version

+- Semboyan35 Indonesian Railfans (https://www.semboyan35.com)
+-- Forum: Kereta Api (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=5)
+--- Forum: Peristiwa Luarbiasa dan PLH (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=40)
+--- Thread: Ganti Rugi (/showthread.php?tid=2042)

Pages: 1 2 3


ganti rugi - dedy vh - 26-02-2009

sering kita melihat berita di televisi kecelakaan antara mobil ,truk dengan kereta api namun kebanyakan penyebabnya adalah karena diluar kereta api .kereta api hanya kena getahnya saja , seperti contoh beberapa tahun yang lalu di daerah jawa tengan mobil boks yang berlari cukup kencang dan menyundul besi baja jembatan kereta api sehingga posisi rel bergeser beberapa cm dan akhirnya kereta pertama yang melewatinya tergelincir ke persawahan dan terakhir kecelaakaan di daerah kediri yang di akibatkan oleh bus yang tidak berhenti atau mengurangi kecepatanya ketika akan melewati pintu perlintasan kereta api.anda sudah tahu bagaimana akibat yang di timbulkan oleh kecelakaan tersebut, tentunya tidak sedikit kerugian yang di alami baik korban jiwa dan materi, namun tidak sedikit kerugian yang di tanggung kereta api baik keretanya yang hancur dan lintasanya yang terputus yang tentu sangat berpengaruh dengan perjalanan kereta api yang melintasi lintasan yang terputus tadi yang juga ikut berpotensi menurunkan pendapatan kereta api melalui penjualan karcis dan perbaikan fasilitas kereta api.kalau sudah begini yang paling merugi adalah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bagaimana sih peyelesaian yang terbaik bagi kereta api pakah meminta ganti rugi ke objek pemicu atau memang sudah resiko dari bisnis kereta api atau mungkin ke pemerintah ? Pisss ahhh...


Re: ganti rugi - edwin_boyz - 03-03-2009

dedy vh Wrote:sering kita melihat berita di televisi kecelakaan antara mobil ,truk dengan kereta api namun kebanyakan penyebabnya adalah karena diluar kereta api .kereta api hanya kena getahnya saja , seperti contoh beberapa tahun yang lalu di daerah jawa tengan mobil boks yang berlari cukup kencang dan menyundul besi baja jembatan kereta api sehingga posisi rel bergeser beberapa cm dan akhirnya kereta pertama yang melewatinya tergelincir ke persawahan dan terakhir kecelaakaan di daerah kediri yang di akibatkan oleh bus yang tidak berhenti atau mengurangi kecepatanya ketika akan melewati pintu perlintasan kereta api.anda sudah tahu bagaimana akibat yang di timbulkan oleh kecelakaan tersebut, tentunya tidak sedikit kerugian yang di alami baik korban jiwa dan materi, namun tidak sedikit kerugian yang di tanggung kereta api baik keretanya yang hancur dan lintasanya yang terputus yang tentu sangat berpengaruh dengan perjalanan kereta api yang melintasi lintasan yang terputus tadi yang juga ikut berpotensi menurunkan pendapatan kereta api melalui penjualan karcis dan perbaikan fasilitas kereta api.kalau sudah begini yang paling merugi adalah PT Kereta Api (Persero) bagaimana sih peyelesaian yang terbaik bagi kereta api pakah meminta ganti rugi ke objek pemicu atau memang sudah resiko dari bisnis kereta api atau mungkin ke pemerintah ? Pisss ahhh...

kayaknya kita perlu melihat lebih dalam untuk masalah ini.Sekarang kita lihat dulu penyebab kecelakaan itu apa apakah kesalahan sopir atau kesalahan dari kereta api.Kalau kayak di palang kereta udah tau kereta mau lewat trus malah ada yang nyelonong kewat dan akhirnya tertabrak kereta.Nah kalau itu kan bukan kesalahan kereta api tapi kesalahan manusia itu sendiri yang membuat dirinya celaka.Harusnya kita itu sadar terhadap hal2 seperti itu.Kalau menyeberangi perlintasan kereta api lihat kanan kiri dulu jangan asal nyelonong aja. Diem Lo!


Re: ganti rugi - VALEN_PROGO - 03-03-2009

dedyvh Wrote:sering kita melihat berita di televisi kecelakaan antara mobil ,truk dengan kereta api namun kebanyakan penyebabnya adalah karena diluar kereta api .kereta api hanya kena getahnya saja , seperti contoh beberapa tahun yang lalu di daerah jawa tengan mobil boks yang berlari cukup kencang dan menyundul besi baja jembatan kereta api sehingga posisi rel bergeser beberapa cm dan akhirnya kereta pertama yang melewatinya tergelincir ke persawahan.

Kalo ngak salah tuh pengemudi boxnya di suruh menanggung kerugiannya itupun kalo ngak salah baca di koran KR jogja Kapan ya... Pasrah Aja Dah


Re: ganti rugi - andri_a - 06-03-2009

Dari detikcom soal PLH di Bandengan kemarin:
Quote:Korban Tabrakan Maut Bandengan Dapat Asuransi
Novia Chandra Dewi - detikNews

dok.detikcom

Foto Terkait

KA Tabrak 8 Kendaraan, 2 Orang Tewas
Jakarta - Korban kecelakaan maut antara kereta api melawan 8 kendaraan di Jl Bandengan Utara, Jakarta, akan mendapatkan santunan kecelakaan. Dana tersebut rencananya akan diberikan secepatnya kepada keluarga korban.

"Untuk korban meninggal akan mendapatkan uang asuransi dari PT Kereta Api yang diberikan setiap bulan," ujar Humas PT KA Daops I Jabodetabek Ahmad Sujadi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3/2009).

Dikatakan dia, dana tersebut nantinya akan diserahkan melalui perusahaan asuransi Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 3 tahun 1964 tentang pertanggungan akibat kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor.

"Untuk korban meninggal dana asuransi yang diberikan sebesar Rp 25 juta, sedangkan bagi korban luka akan dibebaskan dari biaya pengobatan seperti biaya rumah sakit itu ditanggung PT Jasa Raharja," jelasnya.

Menurut Sujadi, pemberian uang tanggungan korban meninggal masih menunggu waktu. Hal ini untuk mengetahui siapa ahli waris dari korban yang meninggal.

"Tapi biasanya prosesnya cepat, tidak terlalu makan waktu," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, 8 kendaraan tertabrak kereta api di Jl Bandengan Utara, Jakarta. Dua orang diketahui tewas dan 5 lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Korban tewas bernama Mahardi (40) dan penumpang mobil bernama Fanny (28).

Saat ini 8 kendaraan yang terdiri dari 2 mobil pribadi, 4 motor, 1 mikrolet, dan 1 truk sudah dievakuasi. Kereta jurusan Kota-Rangkas juga beroperasi normal.

"Mobil sudah diderek dan tidak lagi menghalangi jalur kereta. Saat ini kereta api juga sudah mulai beroperasi dengan normal," pungkas Sujadi. (nov/nrl)
Jadi dapat dari asuransi jiwa untuk kecelakaan lalu-lintas (seperti penumpang kereta yang juga diasuransikan), seperti di asuransi mobil yang ada pertanggungan kerugian pihak ketiga klo ngambil All Risk.
Nah klo untuk aset (lok, kereta, rel dll) apakah diasuransikan juga atau menjadi beban kerugian operasional PT. KA? Sebab klo tidak diasuransikan bisa memberatkan keuangan PT. KA jika ada PLH.


Re: ganti rugi - Agus Budhy Nugroho - 06-03-2009

Quote:Nah klo untuk aset (lok, kereta, rel dll) apakah diasuransikan juga atau menjadi beban kerugian operasional PT. KA? Sebab klo tidak diasuransikan bisa memberatkan keuangan PT. KA jika ada PLH.

setahu saya ya... (tolong koreksi bila salah) semua aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diasuransikan... baik asset bergerak maupun tak bergerak...

kalaw untuk masinis masih teringat kasus Jamsostek yang "entah dimana rimbanya" dari mulai tahun 1993 (atawa 1995, saya lupa) hingga akhir tahun 2005.... itulah yang sering ditanyakan oleh rekan-rekan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero), kemana "larinya" ???....

mengenai Lok saya mempunyai alasan sendiri karena hampir semua komponen sukucadang adalah hasil dari proses "kreatifikasi" Lok yang telah "wafat" oleh para "ahli" di BY...., seharusnya bila Lok diasuransikan, maka dipakai sukucadang anyar tentunya.... bukan anyar karena hasil proses "kreatifikasi"....

sawry ya kalaw rada "pedas" en bikin "pusing kepala"...


Re: ganti rugi - andri_a - 10-03-2009

Agus Budhy Nugroho Wrote:setahu saya ya... (tolong koreksi bila salah) semua aset PT Kereta Api (Persero) tidak diasuransikan... baik asset bergerak maupun tak bergerak...

kalaw untuk masinis masih teringat kasus Jamsostek yang "entah dimana rimbanya" dari mulai tahun 1993 (atawa 1995, saya lupa) hingga akhir tahun 2005.... itulah yang sering ditanyakan oleh rekan-rekan dari PT Kereta Api (Persero), kemana "larinya" ???....

mengenai Lok saya mempunyai alasan sendiri karena hampir semua komponen sukucadang adalah hasil dari proses "kreatifikasi" Lok yang telah "wafat" oleh para "ahli" di BY...., seharusnya bila Lok diasuransikan, maka dipakai sukucadang anyar tentunya.... bukan anyar karena hasil proses "kreatifikasi"....

sawry ya kalaw rada "pedas" en bikin "pusing kepala"...

ow.. begitu ya...
yah.. klo dilihat dari kondisi PT. KA sendiri mungkin agak sulit juga mengharapkan adanya proteksi aset, trus juga pihak asuransi mungkin akan mengenakan premi yang tinggi atau malah tidak berminat pada industri kereta api karena masih merupakan bisnis monopoli (kecuali klo mo buat anak perusahaan asuransi sendiri.. Ngeledek )
untuk sementara 'kreativitas' ahli2 di BY bisa menjamin kelangsungan operasional PT. KA, tapi sistem 'kanibalisasi' ada batasnya klo tidak ada pembelian lok baru. moga2 tidak seperti PPD yang sebagian besar armadanya ga bisa jalan karena tidak pernah diremajakan sehingga selalu 'dikanibal' Huaaaa.....hik..hik
yang jelas akan lebih baik lagi jika pegawai PT. KA terutama yang selalu dinas di lapangan juga diasuransikan supaya ada ketenangan hati dalam bekerja... Pisss ahhh...


Apakah Pernah PT KA Menuntut Ganti Rugi? - eling - 05-07-2009

Dari sekian banyak kecelakaan di perlintasan yg di akibatkan oleh kecerobohan pengendara roda empat atau lebih.
apakah dalam hal ini PT KA pernah menuntut ganti rugi yg diakibatkan peristiwa tersebut, seperti cideranya kru (mass dan asst masinis),rusaknya rel dan bantalan, rusaknya lokomotif, jadwal yg terganggu ?


RE: Apakah Pernah PT KA Menuntut Ganti Rugi? - Budi Susilo - 05-07-2009

kayaknaya selama ini saya ga pernah dengar klo PT KA menuntut ganti rugi, terhadap kecerobohan pengendara roda empat atau lebih.


RE: Apakah Pernah PT KA Menuntut Ganti Rugi? - masboleng - 06-07-2009

yapp.... malah PT ka yang di tuntut ganti rugi... padahal kecelakaan di palang pintu antara kereta api dengan kendaraan lain itu adalah mutlak akibat kecerobohan pengendara mobil/motor/truk/bus yang kurang memahami arti palang pintu yang tertutup... klo sudah mati baru mereka menyesal di alam sana... dan keluarga yg di tinggalkan menuntut ganti rugi ke PT KA... aneh...


RE: Apakah Pernah PT KA Menuntut Ganti Rugi? - Agung - 06-07-2009

mana pernah......justru selama ini PT KA yang selalu dituntut ganti rugi sama pihak yang mengalami kecelakaan........padahal yang mengakibatkan kecelakaan itu kan gara2 ulahnya sendiri yang tak mau bertanggung jawab.......