Semboyan35 Indonesian Railfans
PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - Printable Version

+- Semboyan35 Indonesian Railfans (https://www.semboyan35.com)
+-- Forum: Peron (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=4)
+--- Forum: Spoor Badug (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=13)
+--- Thread: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA (/showthread.php?tid=3150)

Pages: 1 2


PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - bonbon - 12-12-2009

Barusan sih baca detik.com kate si Menhub yg baru mengklaim kalo udeh 90 % dari 100 hari kerja KIB II udeh termasuk PP No.56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Ubek2 google, cari isi PP No.56 Tahun 2009 ngga dapet², emang isinya jelasnya apaan yak ? Koq SPKA (Serikat Pekerja Kereta Api) menentang PP No.56 ini.
Quote:SPKA Adukan Ditjen KA Kepada Presiden
Selasa, 01 Desember 2009 00:53
BANDUNG, BK
Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengadukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian kepada presiden. Pasalnya, Ditjen memasukkan operator lain pada jalur eksisting.Menurut Ketua SPKA Sri Nugroho didampingi Sekjen Edi Harjono di Bandung, Senin (30/11), saat ini PT KA masih mengalami kondisi belum ideal karena adanya kondisi backlog pada prasarana dan sarana, sehingga cenderung tidak siap menghadapi liberalisasi. “Kondisinya tidak setara dengan badan usaha perkeretaapian baru yang akan muncul,” katanya.

Sri menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Lalu Lintas yang memberi peluang kepada pihak lain membuka jalur baru di lima wilayah Pulau Jawa. “Kalau membuka jalur baru kereta api di Kalimantan atau Sumatera yang jalurnya terputus-putus, tidak masalah. Kami menolak rencana membuka jalur di tempat ‘gemuk’. Bila rencana itu dilanjutkan pemerintah, kami akan mogok nasional,” tegasnya.SPKA, lanjut Sri, tak menginginkan praktik liberalisasi yang tidak sehat. Ia menilai komersialisasi perkeretaapian di Indonesia akibat kesalahan dalam menetapkan pelaksanaan UU No 23/2007.

Pasal 214 UU No 23/2007, katanya, disebutkan, pemerintah diamanatkan untuk menyehatkan PT KA dengan jalan melakukan audit, meningkatkan pelayanan dan lainnya. Namun sampai kini Ditjen Perkeretaapian belum melaksanakan amanah itu. Padahal, dalam 3 tahun, Ditjen Perkeretaapian mengalokasikan dana Rp19 triliun, namun baru terealisasi Rp9 triliun. O lys
Sumber : Berita Kota
Katanya malah beda banget ama PP Pelayaran...

Maap kalo udeh tridnya di gabung ajah atau di hapus...


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - karang_bedono - 12-12-2009

Wah kalo sampe mogok bahaya nih bisa-bisa dirucat smua tuh lokonya!


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - eling - 14-12-2009

takut sama persaingan ya...


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - Semutsdt - 14-12-2009

Hehehe padahal ane mengharap ada kompetitor


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - bonbon - 14-12-2009

mungkin lebih jelasnya, takut nanti kalo swasta main, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan bernasib seperti PPD


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - g10d - 14-12-2009

ya kalo gak ada saingan nanti gak akan maju. saya sih setuju banget kalo ada pihak lain yang menjadi operator kereta api, siapa tahu akan menghidupkan lagi jalur yang udah mati, bahkan akan membuat jalur baru lagi seperti lintas pantai selatan jawa.


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - bagus70 - 14-12-2009

Bukti nyata kalau karyawan PT KA tak peduli keinginan penumpang/pemakai jasa, tapi ingin masyarakat mengerti kekurangan mereka. Akhirnya? Masyarakat lebih memilih moda transportasi lain.

Sungguh pecundang betul mereka.


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - Michael Arka - 14-12-2009

(14-12-2009, 12:58 PM)bagus70 Wrote: Bukti nyata kalau karyawan PT KA tak peduli keinginan penumpang/pemakai jasa, tapi ingin masyarakat mengerti kekurangan mereka. Akhirnya? Masyarakat lebih memilih moda transportasi lain.

Sungguh pecundang betul mereka.

Mantap nih komentar Mas Bagus. Top Banget
Saya juga cenderung setuju sm pendapat Mas Bagus.


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - rizky nur adrianto - 14-12-2009

ahhhh...cemen...
kalo selama itu persaingan sehat knapa takut???
makanya tingkatin kualitas pelayanan ke masyarakat..biar ga kalah ama swasta..skrg uda era'y Free Trade,ga jaman kayak dulu lg..


RE: PP No. 56 Tahun 2009 yang di tentang SPKA - ady_mcady - 14-12-2009

yang macam begini ini yang bikin gak maju-maju. ada kompetitor malah marah-marah. kayak sopir angkot aja rebutan trayek sambil ngamuk2 kalo ada saingan yang lebih baik. dimana2 yang namanya bisnis jasa itu siapa yang bisa memberikan servis terbaik dengan harga kompetitif itu yang menang.

nyebur aja lu ke laut.