![]() |
|
Peraturan Dinas 3 mengenai Semboyan - Printable Version +- Semboyan35 Indonesian Railfans (https://www.semboyan35.com) +-- Forum: Peron (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=4) +--- Forum: PPKA (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=12) +--- Thread: Peraturan Dinas 3 mengenai Semboyan (/showthread.php?tid=5609) |
Peraturan Dinas 3 mengenai Semboyan - irwanjoe - 03-04-2011 Railfans, Saya akan upload PD 3 sebagai pengganti R3 tentang semboyan di scribd. PD19 sebagai pengganti R19 nantinya juga akan saya upload, tapi belum dapet bahan mentahnya dari temen2 Ops. @Admin, sebenarnya ngasih tau begini di forum yang mana ya? RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - paul_foxdemon - 03-04-2011 Mas Irwan, apa bedanya peraturan dinas yang baru dengan yang lama? RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - eling - 04-04-2011 (03-04-2011, 06:52 PM)irwanjoe Wrote: Railfans, Terimakasih mas Irwan, diupload di forum PPKA juga boleh.... RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - irwanjoe - 22-04-2011 Upload ke forum bagaimana caranya? Filenya PDF, 13 Mb, Mas? RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - Martu Hares P - 22-04-2011 PD 3 dan PD16A sbg pengganti R 3 dan R 16A akan diberlakukan mulai bln Juli thn ini wlpun blm sempurna, nanti masih ada perubahan dan tambahan lagi. PD 19 spertinya blm ada, masih tetap R 19. RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - WOODWARD - 22-04-2011 Peraturan Dinas ini boleh di sebar luaskan yah? RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - Martu Hares P - 22-04-2011 (22-04-2011, 09:53 AM)WOODWARD Wrote: Peraturan Dinas ini boleh di sebar luaskan yah? Seharusnya tidak boleh RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - WOODWARD - 22-04-2011 (22-04-2011, 10:55 AM)Martu Hares P Wrote:(22-04-2011, 09:53 AM)WOODWARD Wrote: Peraturan Dinas ini boleh di sebar luaskan yah? nah itu maksudnya saya perna pengen tau R8 susah dapetnya, begitu dapet ga bole di foto copy, harus baca di tempat.
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - irwanjoe - 23-04-2011 Kalau R3 tentang semboyan telah di adopsi ke KM 22 tahun 2003, maka logikanya PD 3 yang merupakan peraturan perusahaan tentang semboyan juga boleh disharing. Saya pikir hal ini tidak berbeda dengan PD 10 tentang perencanan jalan rel yang wajib diketahui semua mahasiswa sipil dan tenaga ahli di bidang perkeretaapian. Makin banyak orang yang mempunyai pengetahuan tentang kereta api, maka itu akan lebih baik. Contohnya jika kita orang awam mengetahui tentang aturan arah lalulintas KA yang berjalan di kanan, maka jika menyeberang JPL kita akan melihat arah ke kiri dahulu baru ke kanan, bukan sebaliknya seperti di jalan raya. Contoh lain bila kita melihat pada akhir rangkaian KA tidak ada tebeng merah atau semboyan 21, maka kita dapat memberitahukan ke stasiun terdekat bahwa ada kereta atau gerbong yang tertinggal di lintas. Masih ingat tidak kejadian tanggal 19 Mei 2005 saat KA Fajar Utama dari arah Palembang ke Bandar Lampung, menabrak bagian belakang gerbong kereta batu bara rangkaian panjang (babaranjang) yang tertinggal induknya? RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - dedy vh - 23-04-2011 di share aja om irwan ! |