Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
KRDE Prameks Sponge Bob anjlok di kalasan
#81
(23-11-2012, 04:23 PM)kai4future Wrote: sudah dipublikasikan hasil investigasinya:

http://www.dephub.go.id/knkt/ntsc_railwa....KA_12.pdf

silahkan dibaca baik2... sungguh ironis kalau nyawa penumpang dipertaruhkan akibat perawatan ka yang buruk oleh PT. KAI... dimana hati nurani para pejabat PT. KAI???

buset ada komponen yg cuma diiket kain..
693-5073-893-673
Reply
#82
Jgn2 ntar PT.KAI malah melempar kesalahan ke Dirjen, krn alasan dana untuk perawatan yg kurang. Atau malah PT.KA menganggap prasarana itu kewenangan dirjen?
Bethe
Reply
#83
(24-11-2012, 10:52 AM)iwag21 Wrote: Jgn2 ntar PT.KAI malah melempar kesalahan ke Dirjen, krn alasan dana untuk perawatan yg kurang. Atau malah PT.KA menganggap prasarana itu kewenangan dirjen?
Bethe

KRDE non AC (ex holec) prameks itu memang milik ditjen perkeretaapian kemenhub.
Sebenarnya SOP perawatan sarana ini sudah benar dan Perawatan sesuai manual Log, namun Implementasinya yang perlu pengawasan.
Pada dasarnya perawatan Sarana itu hanya ada 3 kategori : Preventive, Repair dan Broken.
Prinsip dalam mengelola KA itu adalah menyiapkan sarana yang laik dan handal, dalam sisi teknisnya.
Ini sebenarnya kelemahan di negara Indonesia yang rata-rata merawat sarana dengan baik itu sulit implementasinya, dan rata-rata perawatan di Indonesia itu masuk kategori ke-3 yaitu broken maintenance, artinya : kalau belum rusak ya belum diganti. Kalau di negara maju, perawatan sarana sudah masuk kategori ke-1 yaitu Preventive Maintenance, artinya sesuai dengan Manual Log, sesuai umur teknis dan waktu pemakaian.
Sebenarnya, di Indonesia, untuk perawatan kategori preventive sudah dilakukan pada sarana, namun kadang-kadang tidak menyeluruh karena terkendala biaya tidak cukup.
Intinya adalah SOP perawatan sarana yang sudah baik ini tidak bisa diimplementasi dengan baik karena faktor tidak cukupnya biaya perawatan.
RF spoor_jadul, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Jul 2010.
Reply
#84
(24-11-2012, 10:52 AM)iwag21 Wrote: Jgn2 ntar PT.KAI malah melempar kesalahan ke Dirjen, krn alasan dana untuk perawatan yg kurang. Atau malah PT.KA menganggap prasarana itu kewenangan dirjen?
Bethe

Lha prasarana itu sendiri apa definisinya, Kang...?
Reply
#85
(26-11-2012, 11:32 PM)Logawa_ATB Wrote:
(24-11-2012, 10:52 AM)iwag21 Wrote: Jgn2 ntar PT.KAI malah melempar kesalahan ke Dirjen, krn alasan dana untuk perawatan yg kurang. Atau malah PT.KA menganggap prasarana itu kewenangan dirjen?
Bethe

Lha prasarana itu sendiri apa definisinya, Kang...?

kalo prasarana kan menyangkut rel dan perangkat persinyalan.. Iya kan om?
Reply
#86
(27-11-2012, 12:13 AM)Eko_BlackRider Wrote: kalo prasarana kan menyangkut rel dan perangkat persinyalan.. Iya kan om?

Betul... lha yg punya rel & perangkat persinyalan itu siapa...? Ini yg mesti dipahami dl, soal prasarana itu kewenangan siapa terutama soal pembiayaan & sarana itu kewenangan siapa.
Kalo PLH kemaren karena ketidaklayakan sarana ya pastinya jd tanggung jwb operator KA.
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)