17-05-2012, 04:19 PM
(29-03-2012, 07:33 AM)eri4nto Wrote:(03-06-2011, 08:13 PM)CC20327 Wrote:(02-06-2011, 11:47 AM)CC_20413 Wrote: wah...ternyata St. Gombong itu masuk kelas 1 yah, kalo St. Jombang infonya sudah naik kelas ya?.........
Benar,Jombang sudah naik kelas dari stasiun kelas 1 menjadi stasiun besar kelas C,sejajar dengan Kroya dan Kertosono.
berarti untuk tiap jenis stasiun (besar, sedang, kecil) dibagi lagi ke dalam kelas stasiun (A,B,C) ya? mohon penjelasan lebih lanjut? thanks.
cekidot!
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: PM. 33 TAHUN 2011
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN KLASIFIKASI STASIUN KERETA API
(1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam:
a. kelas besar;
b. kelas sedang; dan
c. kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. fasilitas operasi;
b. jumlah jalur;
c. fasilitas penunjang;
d. frekuensi /alu lintas;
e. jumlah penumpang; dan
f. jumlah barang.
(3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan nilai
komponen.
selengkapnya disini http://perkeretaapian.dephub.go.id/index...&Itemid=77