Posts: 62
Threads: 0
Joined: Jan 2008
Reputation:
0
{socialsites}
23-12-2011, 01:54 PM
(This post was last modified: 26-12-2011, 06:58 AM by hedwigus.)
Kepada seluruh member semboyan35.com dan seluruh Railfan pada umumnya. Dalam satu minggu terakhir ini, semboyan35.com dengan Mr Rob Dickinson mengadakan diskusi yang menarik. Salah satunya adalah rasa keberatan beliau saat melihat banyak photo-photo yang muncul di semboyan35.com.
Pada dasarnya Mbah Rob Dickinson tidak keberatan untuk menempatkan link photo ke website manapun termasuk semboyan35.com, tetapi dibalik itu semua kita harus menjaga norma-norma yang berhubungan dengan karya cipta seseorang.
Berikut ini adalah Surat Terbuka beliu kepada Indonesian Railfans melalui semboyan35.com
------------------------------------------------
http//www.semboyan35.com
Posts: 2,477
Threads: 0
Joined: Jul 2010
Reputation:
25
{socialsites}
Saya punya dua post dan sudah saya edit sesuai dengan saran Mas WE Supratman.
Mohon maaf yang sebesar-besarnya saya sampai kepada Bapak Rob Dickinson dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Posts: 402
Threads: 0
Joined: Sep 2011
{socialsites}
Salah satu tata krama dalam railfanning....di dunia maya.
Posts: 20
Threads: 0
Joined: Jan 2010
Reputation:
3
{socialsites}
Perlu diperjelas nih, aturan eksplisit penggunaan foto atau apapun karya orang lain. Tolong disebutin aja yg boleh & ga boleh supaya jelas. Mungkin kita lagi tahap belajar dalam masalah HAKI, jadi perlu dituntun atau ditunjukkan hal seharusnya bagaimana.
Kalo kita inget nyusun skripsi atau thesis, dalam hal menghindari plagiarisme kan cukup menunjukkan sumber referensiya aja. Kalo di sini gimana ya bentuknya?
Posts: 251
Threads: 0
Joined: Feb 2008
Reputation:
10
{socialsites}
Prosedur standar perihal penggunaan materi bukan milik sendiri adalah :
1. Mencantumkan rujukan/referensi/link ke materi ybs.
2. Menyebutkan identitas pemilik materi ybs.
3. Lebih baik lagi jika sudah dilakukan permintaan izin sebelumnya kepada si pemilik atau yg berhak.
Salam ...
Posts: 205
Threads: 0
Joined: Feb 2010
Reputation:
13
{socialsites}
Prosedur standar perihal penggunaan materi bukan milik sendiri adalah :
1. Mencantumkan rujukan/referensi/link ke materi ybs.
2. Menyebutkan identitas pemilik materi ybs.
3. Lebih baik lagi jika sudah dilakukan permintaan izin sebelumnya kepada si pemilik atau yg berhak.
Salam ...
[/quote]
Betul pak Willy.
mungkin untuk jadi pembelajaran kita semua perihal tata krama dan beretika dalam dunia maya ini.
Mulai saat ini kita semua harus lebih berhati hati dan gak asal main comot
poto poto orang lain, gak cuman save as terus di uplot / dishare lagi ke ranah maya ini. bukan cuman poto mbah Rob saja, tapi poto poto hasil karya siapa pun .
Jika memang membutuhkan sebuah referensi poto dari orang lain, hal yg terbaik supaya tidak dibilang menjiplak adalah cukup mencantumkan link alamat nya , ndak perlu di save as trus di uplot lagi .
Jangan sampai nama Indonesian railfans tercemar lagi di mata International , karena ujung ujung nya kita semua juga yg rugi, apalagi mbah Rob sudah mengancam jika masih seperti ini maka beliau nggak akan memperbarui / uplot poto poto lagi disitus nya , arti nya kita gak akan bisa menikmati hasil karya mbah Rob lagi.
Masih ingat kah teman teman tentang kasus Railpictures.net ?
kenapa mereka memblokir Indonesian railfans hingga saat ini ?
sudah pada tahu jawaban nya pasti nya.
Semoga Untuk jadi renungan kita semua supaya lebih berhati hati dalam hal mengenai hak cipta karya poto.
Salam ijo ijo ~ spoor,
Posts: 329
Threads: 0
Joined: Mar 2008
Reputation:
3
{socialsites}
Jika membaca suratnya, Pak Rob Dickinson kecewa karena photo-photo yang muncul di website lain adalah tanpa seijin beliau.
Copyright menurut saya, bukan cuma "hanya" menempelkan sumber content saja, tetapi yang paling penting adalah minta izin dari si pemilik content terlebih dahulu..
demikian sepertinya
salam
------- Batalkan Kenaikan Tariff KRL! ----------