Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
undang-undang baru buat yang suka nerobos palang perlintasan KA
#30
(12-01-2010, 10:40 AM)Charles Wrote: Kalau memang ada dasar hukumnya, pengendara yang secara sengaja melintasi palang pintu saat sirine sudah berbunyi dapat dikenakan tilang atau sidang di tempat.
Untuk memberi efek jera, sepertinya metode sidak (inspeksi mendadak) cukup ampuh untuk mengurangi korban yang disebabkan oleh KA.
Dari hasil investigasi yang saya lakukan di PJL (tanya dengan petugasnya), alasan umum para pengendara kendaraan bermotor yang suka menerobos (terutama m****m**i dan k***ja) antara lain:
1. Kejar setoran
2. Terlambat masuk kerja/sekolah
3. Ingin cepat sampai
4. Kereta masih belum datang
5. Bawa barang cepat busuk (sayur, buah, dll).

CMIIW.
Bener om memang 5 aldan yang om utarakan memang semuanya pengen serba cepat...
Kdang2 itulah sifat asli Ina yang tidak mau butuh kesabaran untuk berhenti di PJL...
Sepertinya memang harus membuat perlintadan tanpa celah agar tidak ada 1 pun motor ato mobil yang bisa masuk ke celah itu....
Paling sering liat di PJL di bawah jembatan layang Lempuyangan, kan celahnya besar banget tuh biasanya motorr2 kalo nunggunya kelamaan apalagi ada langsiran biasanya suka maen terobos aja, kacaw tuh....

SEBELUM MENUTUP MATA INI IJINKAN AKU TUHAN MELIHAT SEMUA JALUR MATI DI JAWA HIDUP KEMBALI. AMIN

Reply


Messages In This Thread
RE: undang-undang baru buat yang suka nerobos palang perlintasan KA - by Joe_cn - 15-01-2010, 07:54 AM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)